Langsung ke konten utama

PERAN PHDI PROVINSI JAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TERHADAP PASRAMAN

Oleh : Dr. Md .Widiada Gunakaya. SA, SH, MH.[2]


A.   Pendahuluan
Parisda Jawa Barat menyambut baik kegiatan Workshop “SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat” yang diselenggarakan oleh Pembimas Hindu Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat ini, dengan harapan semoga hasil yang diharapkan oleh penyelenggara tercapai adanya, yakni SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat menjadi semakin berkualitas dan mengerti dengan benar seluk beluk Pasraman.
Penyelenggaraan workshop semacam ini, sesungguhnya juga menjadi salah satu program kerja Parisada dalam rangka pembinaan umat, khususnya terhadap kaum generasi muda Hindu (brhamacari) di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang realisasi penyelenggaraannya dilakukan melalui media Pasraman. Adressat yang dikehendaki tentu supaya kaum generasi muda Hindu melalui pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang diberikan, di samping memahami ajaran-ajaran agama Hindu sejak dini, juga diharapkan pikiran, ucapan dan perbuatan mereka akan benar-benar berdasarkan pada ajaran-ajaran Hindu, sehingga tujuan agam Hindu dan tujuan mereka beragama Hindu menjadi tercapai.

B.    Pokok-pokok Persoalan
Pada dewasa ini di Jawa Barat Pendidikan Agama Hindu dikelola oleh Pasraman. Tugas Pasramanlah  mendidik anak-anak yang tidak mendapat Pendidikan Agama Hindu di sekolah-sekolah  formal, sehingga anak-anak bisa memperoleh nilai agama Hindu,  dan nilai tersebut kemudian diserahkan kepada sekolahnya masing-masing.  Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum agama Hindu yang telah dibentuk oleh Dirjen Bimas Hindu, dan ditetapkan oleh Kemeterian Pendidikan, kemudian diberlakukan secara nasional.
Sesungguhnya menurut UU Sidiknas dan PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, yang dikelola oleh Pasraman adalah Pendidikan Keagamaan Hindu. Namun Pendidikan Keagamaan Hindu ini yang memiliki tujuan pokok untuk lebih meningkatkan sradha bhakti para siswa, justru tidak dikelola secara benar dan sungguh-sungguh oleh Pasraman, kalau toch dikelola hanya sedikit saja yang diberikan, bahkan ada yang tidak memberikan sama sekali.
Oleh karena itu, membicarakan Pasraman, pokok persoalan yang berkembang di Jawa Barat, (persoalan demikian ini hampir dihadapi pula oleh seluruh Parisada daerah dan Pembimas di Indonesia), adalah :
1.       Dasar hukum pengaturan Pasraman sebagai aturan operasional dari PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan dalam bentuk Permenag sampai dengan saat ini belum terbit, sehingga terjadi vakum aturan.
2.       Pasraman telah difungsikan sebagai satuan pendidikan agama Hindu atau sebagai tempat anak-anak didik dari kelas I sampai dengan kelas XII untuk belajar pendidikan agama Hindu, yang seharusnya pendidikan agama Hindu diberikan di sekolah-sekolah formal di mana mereka bersekolah. Padahal menurut PP No. 55 Th. 2007, Pasraman merupakan satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan non formal.
3.       Apakah Pasraman yang ada di Jawa Barat ini diselenggarakan pada jalur formal atau pada jalur nonformal?

Menilik pokok-pokok persoalan di atas, jelas pengelolalan Pasraman yang berlangsung selama ini menyalahi peraturan pemerintah karena :
1.       Pengelola Pasraman telah menyelenggarakan Pendidikan Agama Hindu yang seharusnya dilakukan di sekolah-sekolah formal;
2.       Pengelola Pasraman telah mencampuradukkan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman pada jalur formal dan nonformal. (Perhatikan Pasal 30 ayat (3) UU Sisdiknas, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).

Hal-hal di atas secara riil berimplikasi pada Pasraman yang oleh sekolah-sekolah formal dijadikan tempat ”gratis” untuk mendidik anak-anak muridnya dalam Pendidikan Agama Hindu yang notabene sekolah-sekolah formal itu sendirilah yang seharusnya mendidik anak-anak muridnya dalam Pendidikan Agama Hindu, bukan diserahkan kepada Pasraman. Akibat dari persoalandi atas, seharusnya :
1.       Sah-sah saja jika pengelola Pasraman mau mengkomplain sekolah-sekolah formal terhadap perbuatan mereka seperti itu. (Menurut UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional/Sisdiknas, pendidikan agama harus diajarkan oleh guru yang menganut agama yang sama dengan muridnya. Ini berarti, kendatipun hanya 1 murid yang beragama Hindu tetap harus diajar oleh guru yang beragama Hindu, dan sekolah-sekolah formal itu harus pula menyediakan guru agama Hindu).
2.       Sekolah-sekolah formal harus ”membayar” guru agama Hindu yang ada di Pasraman, karena anak-anak murid mereka secara riil belajar pendidikan agama Hindu di Pasraman.
3.       Saha-sah saja jika orang tua murid mengkomplain pengelola Pasraman terhadap rasa keberatan mereka, karena mereka 2 (dua) kali mengeluarkan uang untuk membayar pendidkan anaknya. Pertama di sekolah-sekolah formal, dan kedua di Pasraman. (Akan tetapi para orang tua murid biasanya berpikir praktis, yakni : ”masa bodo, yang penting anakku memperoleh nilai agama Hindu, titik”.

Menghadapi pokok-pokok persoalan seperti di atas, terkait dengan penyelenggaraan workshop ini, inti persoalan yang harus dicarikan solusinya adalah :
Model Pasraman bagaimanakah dinilai relevan untuk dibentuk dengan tetap mengacu pada pengelolalaan Pasraman yang selama ini telah berlangsung di Jawa Barat?

C.   Pengertian-pengertian Pokok dan Dasar Pengaturan
1.    Pengertian-pengertian Pokok
a.        Pendidikan adalah :
“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional/Sisdiknas).
b.     Pendidikan Agama adalah:
Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan, peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”. (Pasal 1 angka 1 PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).
c.      Pendidikan Keagamaan adalah :
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agama”. (Pasal 1 angka 2 PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).[3]

Sesungguhnya ketiga maknawi di atas sangat korelat jika dikaitkan dengan realitas AGAMA, baik “Pendidikan Agama maupun “Pendidikan Keagamaan” tidak dapat dilepaskan dari maknawi dan atau konsep “Pendidikan” itu sendiri sebagai basis pokoknya. Dalam konsep “Pendidikan”, sangat nampak jelas tujuannya yakni “… untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan”.
 Demikian pula Pendidikan Agama, yang berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan, peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Sedangkan Pendidikan Keagamaan berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama, dan mengamalkan ajaran agama. Kendatipun antara “Pendidikan Agama” dengan “Pendidikan Keagamaan” sangat korelat dan berkaitan, akan tetapi terdapat “fungsi” pembeda, yakni Pendidikan Keagamaan berfungsi agar peserta didik “menjadi ahli ilmu agama”. Fungsi (tujuan) ini tidak menjadi fungsi (tujuan) bagi penyelenggaraan Pendidikan Agama.

2.   Dasar Pengaturan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Pasal 30 UU Sisdiknas mengenai Pendidikan Keagamaan ditetapkan hal-hal sbb:
(1)  Pendidikan Keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)  Pendidikan Keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
(4)  Pendidikan Keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (kursif pen.)
(5)  Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sinergi dengan dasar pengaturan di atas, bagaimana Pendidikan Keagamaan Hindu harus diselenggarakan?

Menurut Pasal 38 PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan ditetapkan sebagai berikut :
(1)  Pendidikan Keagamaan Hindu merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)  Pengelolaan kesatuan Pendidikan Keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3)  Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal dan nonformal. Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).
(4)  Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(5)  Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madya Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(6)  Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya Pasrama terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Sedangkan menurut Pasal 41 PP No. 55 Th. 2007 pelaksanaan Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal ditetapkan sebagai berikut :
(1)  Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan dalam bentuk pesantian, sad dharma, yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis. Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal merupakan kegiatan Pendidikan Keagamaan Hindu secara berjenjang atau tidak berjenjang bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah formal dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti peserta didik.
(2)  Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal sebagai kegiatan Pendidikan Keagamaan Hindu berbasasis masyarakat, diselenggarakan oleh lembaga sosial dan tradisional keagamaaan Hindu, dilaksanakan di lingkungan tempat ibadah, balai adat, dan tempat yang memenuhi syarat.
(3)  Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal didaftarkan keberadaannya kepada Menteri Agama.

D.   Model Pasraman yang Dinilai Relevan untuk Dibentuk di Jawa Barat

1.    Model Pasraman yang Relevan Untuk Dibentuk
Memperhatikan pokok-pokok persoalan dan kondisi riil yang ada serta mengacu pada dasar aturan, maka model Pasraman yang relevan dibentuk di Jawa barat adalah :

Model Pasraman yang menyelenggarakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu pada jalur pendidikan non formal”.

Model demikian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran yang bertitik tolak pada :

a.        Pokok persoalan Pasraman yang secara riil terjadi di Jawa Barat, yakni Pasraman menyelenggarakan Pendidikan Agama Hindu;
b.       Dihadapkan pada peraturan pemerintah (PP No. 55 Th. 2007) yang harus ditaati oleh pemutus kebijakan termasuk pengelola Pasraman, namun aturan teknis yang lebih bersifat operasional dari PP tersebut dalam bentuk PERMENAG belum terbit.
Bertolak dari latar belakang pemikiran di atas, maka sambil menunggu terbitnya Permenag dimaksud, maka untuk dasar operasional Pasraman perlu dibuat Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat dalam bentuk aturan hukum berupa SK Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat, sehingga Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat akan memiliki payung hukum yang kuat. Dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut :
a.       bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses pendidikan keagamaan Hindu melalui Pasraman, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Pasraman;
b.       bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Pasraman, perlu dibuat Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Pasraman.

Konsisten dengan model Pasraman dan Pedoman penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud di atas, maka bagi umat Hindu yang henak membentuk Pasraman atau para pengelola Pasraman sekarang ini hendaknya memperhatikan hal-hal substantif yang dideskripsikan secara sistematik di bawah ini.

2.    Tujuan Substansial Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Pasraman
Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu sejatinya sangat berkaitan, walaupun karakteristik Pendidikan Keagamaan lebih bersifat religius, namun tetap tidak dapat dilepaskan dari basis pokoknya, yakni pendidikan dan Pendidikan Agama sebagai satuan pendidikan (teacing and learning process) yang sekaligus di dalamnya sangat berhubungan dengan metode belajar mengajar, kurikulum, bahan ajar, sarana prasarana pendidikan, kebijakan-kebijakan formal di bidang pendidikan (termasuk aturan-aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah), administrasi dan keuangan, tenaga pendidik yang berkualifikasi, memiliki kompetensi dan bersertifikasi, sumber daya pendidikan, serta lain-lainya yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
Mengacu pada basis pokok pendidikan, di Pasraman dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu, Pendidikan Agama Hindu harus tetap dijadikan basis pokok dan diacu oleh pengelola Pasraman. Pendidikan Keagamaan Hindu yang diselenggarakan di Pasraman sesungguhnya sebagai pelengkap dari Pendidikan Agama Hindu yang diterima oleh peserta didik di sekolah-sekolah formal dalam rangka meningkatkan sradha bhakti peserta didik. Dengan demikian, visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan pendidikan serta out put dan out come yang diharapkan akan benar-benar berjalan terarah sesuai dengan fungsi diselenggarakannya Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Pasraman. Namun tetap harus diingat, bagi pengelola Pasraman, unsur-unsur religiusitas Pendidikan Keagamaan Hindu sama sekali tidak boleh dilupakan. Mengapa? Karena fungsi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di samping menjadi ahli ilmu agama, juga mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama, dan mengamalkan ajaran agama.

Mengingat fungsi di atas, Pasraman sebagai tempat penyelenggaraan “Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu” harus memiliki tujuan yang menghasilkan peserta didik yang suputra dan berkemampuan :
a.      memiliki penguasaan terhadap Kitab Suci Veda, ithihasa dan purana serta susatra Veda lainnya,;
b.     memiliki vijnana, sradha dan bhakti yang tinggi;
c.      memiliki sikap mental gumawe sukhaning rat, bekerja untuk kesejahteraan dunia;
d.     memiliki guna svabhavayam, sifat untuk membangun kehidupan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui svadharma masing-masing;
e.      gunawan (berilmu), sadhu (bertanggungjawab), sura (berani), dhira (percaya diri, kreatif, mandiri), dharaka (mengutamakan kepentingan umum tetapi tidak altruistik, bersusila, dan bermoral baik).

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di atas, tidak boleh lepas dari tujuan agama Hindu itu sendiri, yakni untuk mencapai Moksartham jagad hitaya ca ithi dharma yang berkaitan erat dengan Catur Purusha Artha sebagai tujuan hidup manusia Hindu. Di Pasraman, dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu semua tujuan tadi harus tetap disesuaikan dengan usia peserta didik yang masih tergolong brahmachari dalam ajaran catur asrama sebagai empat tahapan disiplin hidup.
Pada masa kehidupan brahmachari, bakat dan sifat anak didik oleh pengelola Pasraman sedapat mungkin harus mendapat perhatian untuk dikembangkan. Mengapa, karena ini sangat bertemali dengan ajaran Varna (pilihan “pekerjaan” hidup). Apakah anak didik yang bersangkutan bercita-cita menjadi brahmana, ksatriya, vaisya ataukah sudra yang menurut Veda masing-masing varna sama-sama memiliki harkat dan martabat terhormat. Di samping itu anak didik diberikan penekanan Vrata atau disiplin dalam aturan “perguruan” yang diterapkan secara ketat, dan masing-masing tingkat yang dilaluinya harus ditandai dengan Samskara, yaitu upacara suci dan bersaksi kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa serta memohon kemudahan dan pencerahan (Rg Veda IX.9.9).[4]
Jadi proses Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, diharapkan menghasilkan out put berwawasan Veda, namun tetap cerdas, terampil, bermoral, mumpuni, dan handal dalam membangun kehidupan sejahtera, damai, dan tertib (Lokasamgraha), bahkan secara individual diantarkan untuk mencapai pembebasan (Mukti). Pendidikan Keagamaan Hindu, juga harus dapat membentuk anak/peserta didik untuk menguasai ajaran Catur Marga. Tidak hanya menghasilkan anak didik yang hanya menguasai jnana dan karma, juga menghasilkan bhakti (ketakwaan) dan kemampuan serta kematangan berpikir, berkonsentrasi, berhubungan dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan alam ciptaannya (Raja Yoga).

3.   Tujuan Dibentuknya Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Pasraman

a.    Tujuan umum :
Untuk memberi pedoman bagi para penyelenggara dan Pembina pendidikan Pasraman, baik yang mencakup prosedur pendirian, penyelenggaraan maupun pembinaannya.

b.    Tujuan khusus untuk :
1)      Menciptakan kesamaan pemahaman terhadap hal-hal pokok yang terkait dengan teknis penyelenggaraan Pasraman di kalangan masyarakat dan Pemerintah;
2)      Mendorong dan mengembangkan kontribusi masyarakat dalam sistem pendidikan nasional melalui penyelenggaraan Pasraman;
3)      Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan Hindu.
4.    Target
Adapun target yang hendak dicapai adalah agar kepala, pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak terkait dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal dalam pendidikan di Pasraman.

5.    Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Kurikulum Pasraman
a.       Pasraman
1)       Pengertian
Pasraman dimaksud di sini dan seterusnya dalam makalah ini adalah Pasraman yang dinilai relevan untuk dibentuk di Jawa Barat sebagaimana telah dikemukakan di atas. Pengertian Pasraman dirumuskan sebagai :
“Satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan non formal, yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan agama dan keagaman Hindu yang dikelola secara terprogram bagi peserta didik yang masih tergolong brahmacari mulai dari PAUD/SD/SMP/SMA /SMK atau sederajat”.

Perintisan, pertumbuhan dan perkembangan Pasraman dilakukan oleh masyarakat, sehingga ketentuan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah harus tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, keunggulan dan kekhasan masing-masing Pasraman.

Pendidikan keagamaan Hindu diselenggarakan sebagai pelengkap bagi siswa PAUD/SD/SMP/SMA/SMK sederajat, dengan sekurang-kurangnya:
a)       PAUD dan SD Kelas I – III  masing-masing 3 jam pelajaran dalam seminggu @ 35 menit.
b)       SD Kelas IV – VI masing-masing 3 jam pelajaran dalam seminggu @ 40 menit.
c)       SMP, SMA, SMK masing-masing 3 jam pelajaran dalam seminggu @ 45 menit
Materi Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman dapat berupa : Sruti, Smerti, Sradha, Susila, Catur Marga, Ithihasa serta Purana, Bahasa Sansekerta dan Huruf Dewanagari. Sedangkan materi muatan lokalnya dapat berupa : Sad  Dharma, Astangga Yoga, dan Seni Budaya.

Di samping itu Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman pada jalur nonformal dapat pula dilakukan dalam bentuk Pesantian dan Sad Dharma atau dalam bentuk lainnya.
Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan non formal yang mengacu pada sastra agama dan atau kitab suci Weda, termasuk di dalamnya kegiatan Astangga Yoga, Dharma Gita, seni dan budaya. 
Sad dharma, yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi.
Catatan
Pasraman yang sudah ada sekarang atau yang akan didirikan dapat saja mengembangkan karakteristik dan kekhasan yang dimilikinya untuk dijadikan kekuatan dalam penerapan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lokal maupun nasional.

2)       Pendirian Pasraman Tidak Berbadan Hukum
Penyelenggaraan Pasraman di Jawa Barat selama ini sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat dan belum berbadan hukum. Sesuai dengan PP Nomor 55 tahun 2007 bahwa penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu harus diselenggarakan oleh Lembaga yang berbadan hukum.
Dalam rangka menjalankan amanat PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut, serta menindaklanjuti hasil rapat teknis Ditjen Bimas Hindu dengan para tokoh agama Hindu dan ketua PHDI seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 2011 di Denpasar, Bali dan tahun 2012 di Banjarmasin serta tahun 2013 di Denpasar Bali yang mewajibkan dibentuknya Lembaga Pendidikan Agama dan keagamaan Hindu di setiap provinsi. Maka, PHDI Jawa Barat merealisasikannya dengan membentuk dan menetapkan Lembaga Pendidikan Agama dan keagamaan Hindu Jawa Barat dengan Surat Keputusan Nomor 01/SK/Parisada Prov. Jabar/II/2013 Tanggal 9 Pebruari 2013 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu. Selanjutnya pendirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu ditindaklanjuti dengan pendirian Yayasan Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu Provinsi Jawa Barat (LPH Jabar) sesuai dengan Akta Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH, SpN. Tanggal 6 Juni 2014 Nomor 02.
Adapun tugas dan wewenang dari LPH Jawa Barat antara lain :
a)       Mengesahkan dan menetapkan pengelola Pasraman se wilayah Jawa Barat;
b)      Pembinaan tehadap Pasraman;
c)       Supervisi, evaluasi dan monitoring Pasraman.
Dengan telah terbentuknya LPH Jabar yang telah berbadan hukum maka untuk Pasraman – Pasraman di wilayah Jawa Barat tidak perlu berbadan hukum karena sudah diwakili oleh LPH Jabar.

3)       Pendirian Pasraman
Pendirian dan penyelenggaraan Pasraman terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat yang beragama Hindu melalui usulan Kepada Lembaga Pendidikan Agama Hindu dan Pendidikan Keagamaan Hindu Provinsi Jawa Barat (LPH) yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pendidikan keagamaan Hindu sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pendirian Pasraman juga harus mempertimbangkan potensi masing-masing sad dharma.

4)       Mekanisme Pendaftaran Pasraman

Pendaftaran penyelenggaraan Pasraman dapat dilakukan dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)       Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari :
(1)                     KetuaPasraman;
(2) Guru/Acarya, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang;
(3) Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
b)     Tersedia tempat belajar dan kelengkapannya;
c)     Tersedia sisya sekurang-kurangnya 15 (limabelas) orang;
d)     Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Pasraman dibuktikan dengan surat pernyataan dari KetuaPasraman.
Secara lebih teknis, persyaratan yang disebutkan diatas diatur lebih lanjut oleh Pembimbing Masyarakat Hindu (Pembimas Hindu) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dengan memperhatikan usulan dari Kepala LPH Provinsi Jawa Barat.
Pedaftaran pendirian Pasraman dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Ketua Pasraman mendaftarkan pendirian dan mengajukan permohonan pendaftaran penyelenggaraan Pasraman melalui LPH kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat. Dalam surat tersebut disebutkan dan dilampirkan hal-hal berikut:
a)     Nama Pasraman dan alamat lengkap;
b)     Nama KetuaPasraman;
c)     Jenis atau Jenjang Pasraman yang diselenggarakan ;
d)     Daftar nama sisya, minimal 15 (lima belas) orang;
e)     Daftar nama guru/acarya minimal 2 (dua) orang dan masing-masing mata pelajaran yang diampu;
f)      Daftar nama tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang;
g)     Sarana berupa ruangan dan peralatan pembelajaran.
 Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat melakukan survey ke lokasi Pasraman yang bersangkutan dalam rangka memverifikasi atau kesesuaian antara data dan persyaratan yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika hasil verifikasi menunjukan bahwa pihak pendaftar layak menyelenggarakan Pasraman, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pendaftaran penyelenggaraan Pasraman  sesuai dengan yang didaftarkan, Piagam Penyelenggaraan, serta Nomor Statistik Pasraman yang bersangkutan. Keputusan tersebut kemudian dilaporkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama RI cq Direktorat Jenderal Bimas Hindu.

b.     Kedudukan
Pasraman memiliki kedudukan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang berada di dalam pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c.      Fungsi
Fungsi Pasraman adalah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan Hindu mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Pasraman diharapkan mempunyai fungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama Hindu dan / atau menjadi ahli ilmu agama, mencakup :
1)     Penyelenggara proses pembelajaran pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
2)     Pengembang kemampuan dasar pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
3)     Lembaga yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama dan keagamaan Hindu bagi warga yang memerlukannya;
4)     Institusi yang mampu memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai budi pekerti ajaran agama Hindu;
5)     Menjadi mediator menjalin hubungan kerja sama antara warga pasraman dengan masyarakat Hindu;

d.    Kurikulum
 Kurikulum yang diberlakukan adalah kurukulum Pasraman 2013 yang diadaptasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Kurikulum Pasraman ini disusun sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada dan mutlak memperhatikan fleksibilitas, berorientasi pada tujuan, efektif dan efisien, berkesinambungan, dan pendidikan (pembelajaran) seumur hidup.

Struktur kurikulum adalah kerangka umum program pengajaran yang diberikan pada tiap tingkat dan jenjang pendidikan Pasraman, kecuali untuk pendidikan keagamaan bagi PAUD yang digambarkan pada tabel di bawah ini :

Tabel Struktur KurikuIum Mata Pelajaran Keagamaan Hindu Pasraman

No

 Mata Pelajaran

SD

SMP

SMA/SMK
Keagamaan
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
1
Sruti
5
5
4
4
4
4
3
3
3
2
2
2
2
Smerti
1
1
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
3
Sradha
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
4
Susila
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
5
Catur Marga
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
6
Itihasa dan Purana
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
2
2
Bahasa Sanskerta dan Huruf Dewanagari
7
Bahasa Sanskerta dan Dewanagari
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
Muatan Lokal
8
Muatan Lokal
a. Sad Dharma;
b.Astangga Yoga;
c.Seni dan Budaya
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Jumlah
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18


Keterangan :
Kurikulum untuk PAUD diserahkan pada kebijakan dimasing-masing Pasraman namun disesuaikan dengan kurikulum Tahun 2013.

Ketentuan alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran dan mata pelajaran tersebut adalah:
1.   PAUDdan SD Kelas I, II dan III adalah 30 menit
2.   SD Kelas IV, V  dan VI adalah 40 menit
3.   SMP Kelas VII s.d.IX adalah 45 menit.
4.   SMA/SMK Kelas X s.d. XII  adalah 45 menit.
5.   Muatan lokal alokasi waktu disesuaikan dengan jenis mata pelajaran yang dipilih dan diajarkan.

Program pengembangan sad dharma sebagai muatan lokal diberikan melalui kegiatan-kegiatan yang mengakomodasi minat, bakat dan potensi para siswa yang dapat menciptakan dharma sadana bagi dirinya dan lingkunganya. Program ini dijalankan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan Pasraman di luar pembelajaran kelas.

6.       Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan Pasraman merupakan kesatuan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak siswa/sisya sebagai dampak dan proses pendidikan yang diikutinya pada Pasraman. Penjabaran secara rinci baik kompetensi lulusan berdasarkan tingkatan pendidikan maupun mata pelajaran tertentu disesuaikan dengan kondisi nyata lingkungan di mana Pasraman diselenggarakan.

Secara umum, Kompetensi Lulusan Pasraman dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yaitu :
a.      Pengetahuan (kognitif), yaitu:
1)     Sisya memiliki pengetahuan tentang agama dan keagamaanHindu secara lebih luas
2)     Sisya memiliki pengetahuan tentang Bahasa Sansekerta secara lebih luas sebagai alat untuk memahami ajaran agama dan keagamaan Hindu;
3)     Memiliki penguasaan terhadap kitab suci Weda;
4)     Memiliki wijnana sradha dan bhakti;

b.     Pengamalan (psikomotorik), yaitu:
1)     Sisya dapat mengamalkan ajaran agama dan keagamaan Hindu yang ditunjukkan dengan pengamalan tri kaya parisudha, catur marga, tri hita karana;
2)     Sisya dapat belajar dengan cara yang baik;
3)     Sisya dapat bekenjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat;
4)     Sisya dapat menggunakan Bahasa Sanskerta, dapat membaca dan memahami kitab berbahasa Sanskerta;
5)     Sisya dapat memecahkan masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama dan keagamaan Hindu.
6)     Memiliki sikap mental untuk bekerja dalam rangka kesejahteraan dunia.
7)     Memiliki gunasvabhavayam, sifat dan bakat kelahiran untuk membangun kehidupan harmonis dalam bermasyarakat dan bernegara melalui swadharma masing-masing;

c.      Sikap dan prilaku (afektif), yaitu:
1)     Sisya mencintai dan taat terhadap agama Hindu dan bertekad untuk memberikan keteladanan;
2)     Sisya menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Hindu;
3)     Sisya memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta lingkungan sekitarnya;
4)     Sisya mencintai ilmu pengetahuan dan semangat untuk memperdalamnya;
5)     Sisya terbiasa disiplin dan patuh terhadap peraturan yang berlaku;
6)     Sisya menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang satwika;
7)     Sisya menghargai waktu, bersikap hemat dan produktif;
8)     Gunawan (berilmu), sadhu (bertanggung jawab), sura (berani), dhira (percaya diri), dan daraka (mengutamakan kepentingan umum).
 Adapun kompetensi lulusan dari masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
a.      Kompetensi lulusan untuk PAUD diserahkan pada kebijakan dimasing-masing Pasraman namun disesuaikan dengan kurikulum Tahun 2013.
b.     Kompetensi lulusan SD dan SMP
1)   Memiliki budi pekerti yang luhur, sradha bhakti dalam kehidupannya.
2)   Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik;
3)   Memiliki kepribadian yang baik, percaya diri, serta sehat jasmani dan rohani:
4)   Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan bersedana dan sifat-sifat terpuji yang berguna bagi pengembangan diri dan masyarakat.
5)   Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mencapai jagadhita dan moksa.

c.      Kompetensi Lulusan SMA/SMK
1)   Memiliki budi pekerti yang luhur, sradha bhakti dalam kehidupannya.
2)   Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik;
3)   Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
4)   Memiliki pengalaman pengetahuan, keterampilan bersadana dan sifat-sifat terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya;
5)   Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mencapai jagadhita dan moksa.

7.       Sistem Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran Pasraman dinilai relevan di Jawa Barat adalah mengintegrasikan penguasaan teori, pemantapan praktek, dan mengimplementasikan ajaran Tri Kaya Parisudha yang disusun secara efektif, efisien,kreatif, inovatif, dan mampu mendorong siswa/sisya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Pembelajaran Pasraman terbagi dalam dua kegiatan, yaitu kurikuler dan ekstrakurikuler.
a.       Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kurikuler meliputi kegiatan pembelajaran yang alokasi waktunya telah ditentukan dalam program. Kegiatan merupakan pelaksanaan atas struktur kurikulum yang telah ditetapkan untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar dan setiap mata pelajaran. Kegiatan kurikuler merupakan kegiatan tatap muka antara sisya dan guru/acarya, termasuk di dalamnya tugas mandiri, perbaikan dan pengayaan.
Pelaksanaan kegiatan kurikuler harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1)     Waktu yang terjadwal dalam struktur kurikulum dan optimalisasi sarana dan media pembelajaran yang dimiliki;
2)     Standar kompetensi mata pelajaran dan masing-masing jenjang pendidikan;
3)     Kesesuaian antara sifat mata pelajaran dengan sumber, media dan metodologi pembelajarannya;
4)     Kesesuaian antara karakteristik dan potensi masing-masing sisya dengan aspek-aspek pembelajaran yang diterapkan dan diikuti.

b.    Kegiatan Ekstrakurikuler
 Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan di luar jam pelajaran biasa yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aspek kognitif, psikomotorik dan afektif sisya. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan terencana dengan memperhatikan relevansinyaterhadap pencapaian tujuan pendidikan, khususnya pendidikan Pasraman. Bentuk-bentuk kegiatan harus terkait dengan pengembangan diri, baik kepribadian maupun keterampilan di bidang agama dan keagamaan Hindu. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan agama dan keagamaan Hindu yang berjalan di lingkungan Pasraman juga menjadi salah satu media bagi dilaksanakannya kegiatan ekstrakuriukuler ini.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
1)     Materi kegiatan yang dapat memberi pengayaan bagi sisya;
2)     Sejauh mungkin tidak terlalu membebani sisya;
3)     Memanfaatkan potensi sisya dan lingkungan;

Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui beberapa pendekatan, yaitu:
1)     Pendekatan klasikal
Belajar klasikal ditujukan untuk memberikan informasi atau pengantar dalam proses pembelajaran. Bentuk pembelajaran klasikal adalah komunikasi verbal yang dilakukan oleh guru/acarya dalam menjelaskan pokok materi/ pembahasan yang kemudian diikuti dengan dialog bersama sisya.
2)     Belajar kelompok
Belajar kelompok terutama ditujukan uhtuk mengembangkan keterampilan sisya dalam mendalami dan mengembangkan materi pembelajaran. Selain itu, belajar kelompok juga /bertujuan membangun kemampuan sisya dalam berdiskusi, berdialog, dan membangun argumentasi keilmuan. Dengan belajar kelompok, sisya akan berkembang menjadi lebih aktif dan mampu berpikir kritis.
3)     Pendekatan perorangan
Belajar perorangan ditujukan untuk menampung kegiatan perbaikan dan pengayaan. Perbaikan dan pengayaan mutlak dibutuhkan dalam proses pembelajaran, karena potensi sisya sangat beragam. Diperlukan pendekatan khusus kepada sisya yang memiliki karakteristik khusus dalam menangkap dan mencerna pengetahuan yang diajarkan.
Untuk memastikan tercapainya tujuan dari berbagai pendekatan tersebut, sesuai kebutuhan dan kesiapan sisya, perlu dilakukan juga penugasan mandiri yang berguna bagi sisya untuk lebih memperdalam wawasan dan pemahamannya terhadap mata pelajaran yang diikuti.
8.    Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pasraman

a.     Supervisi
 Supervisi merupakan bagian dan usaha untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada Pasraman. Pusat perhatian supervisi adalah perkembangan dan kemajuan sisya, oleh karena itu supervisi berpusat pada peningkatan kemampuan profesional guru/acarya dengan segala aspeknya, seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara dan prosedur penilaian, serta penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan guru/acarya, termasuk sarana dan prasarana pendidikan.
Supervisi dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan oleh Ketua Pasraman sebagai lembaga penyelenggara Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, dan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Tujuan supervisi adalah membina dan mengembangkan program pendidikan agar kegiatan pembelajaran dan program pendidikan berjalan efektif dan efisien.
b.       Monitoring
 Monitoring dilakukan sebagai upaya untuk melihat ketercapaian pelaksanaan kurikulum dan program pendidikan yang dijalankan oleh seluruh komponen yang ada di Pasraman. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana guru/acarya dan tenaga kependidikan menjalankan tugasnya dan sejauh mana dampaknya terhadap sisya, serta apa saja daya dukung dan kendala yang dihadapinya.
 Hal-hal yang menjadi sasaran monitoring adalah:
1.     Pencapaian target kurikulum;
2.     Pencapaian target kegiatan Pasraman;
3.     Kehadiran guru/acarya, tenaga administrasi, dansisya;


c.     Evaluasi
 Mengacu pada semua sasaran monitoring tersebut dan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Ketua Pasraman melakukan evaluasi tentang sejauh mana upaya pencapaiannya dijalankan. Pencapaian yang dimaksud adalah :
1.    Pencapaian Target Kurikulum
Evaluasi terhadap pencapaian target kurikulum diberikan pada akhir semester dan tahun pelajaran sebagai hasil dari monitoring yang dilakukan terhadap kegiatan guru/acarya dalam menangani kegiatan pembelajaran. Hasil evaluasi dijadikan dasar untuk membuat kebijakan untuk semester atau tahun ajaran yang akan datang. Untuk memperkuat evaluasi, bisa dilakukan studi banding dengan Pasraman lainnya tentang pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pencapaian target kurikulum.
2.    Evaluasi Target Kegiatan Pasraman
  Kegiatan Pasraman yang dimaksud disini adalah seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan Pasraman di bidang administrasi dan tata usaha. Evaluasi terhadap capaian targetnya diberikan atas dasar monitoring secara langsung terhadapnya oleh kepala yang dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang direncanakan. Ketua Pasraman dapat memprogramkan evaluasi ini beberapa kali dalam 1 (satu) tahun.
Evaluasi menggambarkan sejauh mana pengelolaan pelayanan pendidikan dijalankan di lembaga. Hasil dari evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan manajemen dan pengelolaan Pasraman.

3.    Evaluasi Kehadiran Guru/Acarya, Karyawan, dan Sisya
Evaluasi kehadiran guru/acarya dan karyawan dapat digunakan untuk mengetahui sifat dan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kualitas kinerja mereka. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan acuan bagi perbaikan sistem pendidikan dan pembagian tugas.
Adapun evaluasi terhadap kehadiran sisya memerlukan penanganan yang lebih cermat, sebab, tingkat kehadiran sisya biasanya tidak hanya terkait dengan faktor internal yang ada di Pasraman, tetapi juga berhubungan dengan aspek-aspek eksternal dan lingkungan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap kehadiran sisya harus mampu mencari jawaban-jawaban pemecahan masalah yang lebih luas.

d.      Pelaporan
Pengelola Pasraman membuat laporan yang menggambarkan perkembangan pengelolaan lembaga secara berkala, baik persemester, pertahun, ataupun pada saat-saat tertentu yang dianggap perlu. Laporan disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Laporan tersebut selain menjadi bahan pertimbangan bagi upaya perbaikan secara internal, juga menjadi data yang berguna bagi pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama. Dengan laporan dan data Pasraman yang akurat, maka kebijakan dan upaya perbaikan yang dijalankan menjadi tepat sasaran, bermutu dan sesuai dengan tujuan pendidikan agama dan keagamaan.

E.    Peran PHDI Jawa Barat Dalam Pengelolaan Terhadap Pasraman
Substansi paparan di atas secara tidak langsung merupakan salah satu peran PHDI Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman, di samping paparan-paparan lainnya yang pernah dipresentasikan kepada para ketua dan guru-guru Pasraman dalam workshop yang diselenggarakan oleh Pembimas Hindu Jabar berkaitan dengan pengelolaan Pasraman, termasuk membentuk LPH Jabar yang sudah berbadan hukum.
Sehubungan dengan Model Pasraman yang relevan dengan kondisi Jawa Barat yang akan dibentuk yang memerlukan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat dalam bentuk aturan hukum berupa SK Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, sehingga Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat akan memiliki dasar legitimasi yang kuat, maka peran PHDI Jabar melalui LPH Jabar bersama-sama dengan Pembimas Hindu Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman dimaksud akan dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana telah dipaparkan secara garis besarnya.

PHDI Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman yang akan menyelenggarakan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu akan mendorong para pengelolanya, terutama Ketua Pasramannya untuk :
1.       Menerapkan tatacara pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan yang berbasis Hindu.
2.       Lebih memahami ajaran-ajaran agama yang termuat dalam Kitab Suci Veda atau susastera Veda lainnya.
3.       Mengaplikasikan kurikulum dan silabus Pendidikan Keagamaan Hindu yang nanti akan ditetapkan oleh Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat cq Pembimas Hindu Jawa Barat.
4.       Melengkapi secara bertahap sarana dan prasarana Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, terutama perpustakaan serta fasilitas lainnya yang dipandang perlu untuk keperluan proses belajar mengajar.
5.       Berupaya terus menerus meningkatkan jenjang pendidikan formalnya, sehingga benar-benar menjadi tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan bersertifikasi.
6.       Memfasilitasi pengelola dalam rangka permohonan bantuan guru, sarana pendidikan, finansial atau bantuan lainnya dalam rangka pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu kepada Kementerian Agama (Dirjen Bimas Hindu/Pembimas) maupun kepada Pemerintah Daerah, Parisada Pusat atau instansi-instansi lain (pemerintah atau nonpemerintah).

Khusus terhadap penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu melalui jalur nonformal, peran PHDI Jabar melalui LPH Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman akan selalu menekankan kepada pengelola terutama Ketua Pasramannya tentang hal-hal sebagai berikut :
Pertama, untuk selalu mengacu pada : Pasal 41 ayat (5) PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan yang mengamanatkan, bahwa:
“Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan dalam bentuk pesantian, dan sad dharma, yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis”.

Mengapa harus selalu mengacu, karena berdasarkan peraturan pemerintah di atas, Pasraman sebagai Pengelola Pendidikan Keagamaan Hindu dengan menggunakan jalur nonformal memang seharusnya melaksanakan amanat tersebut, baik berupa aktivitas pesantian maupun sad dharma. Selama ini di Jawa Barat ada Pasraman yang melakukan aktivitas demikian, namun pelaksanaannya dilakukan dengan tidak terstruktur dan tidak mengacu pada kurikulum yang berlaku. Padahal, Dirjen Bimas Hindu telah mengeluarkan Kurikulum Pendidikan Pasraman nonformal dan Pasraman Kilat, yang pada pelaksanaannya dapat mengadopsi kearifan lokal daerah setempat, namun tetap berbasis dharma sidiartha yang selaras dengan ajaran desa, kala, patra.
Kedua, dalam pengaplikasian kurikulum Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal supaya lebih menekankan pada praktik pengamalan ajaran agama Hindu yang merupakan performance activity dari Keagamaan Hindu, seperti yoga, dharma gita, seni sakral, seni tabuh, keterampilan sarana upakara, jambore bernuansa Hindu dan yang lainnya.
Ketiga, semua aktivitas keagamaan itu harus dilakukan karena Dirjen Bimas Hindu RI secara rutin melaksanakan perlombaan tingkat nasional dalam bidang aktivitas keagamaan tersebut, yakni perlombaan UDG, dharma widya, seni sakral dan seni tabuh, Jambore.
Keempat, mengingat signifikannya esensi dari substansi perlombaan tersebut yang berkorelat dengan niai-nilai Hindu, maka lembaga Pasraman seharusnya pula mempersiapkan diri di bidang aktivitas Keagamaan Hindu tadi, dengan melaksanakan pesantian dan aktivitas sad dharma di pasraman masing-masing. Tujuannya tentu di samping untuk menanamkan ajaran agama Hindu dan keagamaan Hindu kepada anak didik, juga sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti perlombaan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional.

Bertitik tolak dari signifikansinya substansi Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal di Pasraman sebagaimana telah dikemukakan di atas ditambah lagi dengan pendidikan agama Hindu yang telah dipelajarinya, diharapkan sradha bhakti kaum brahmachari (peserta didik sebagai generasi muda) menjadi meningkat secara kualitas, sehingga tidak mudah terhempas oleh lebatnya angin puting beliung konversi agama. Pada saat ini cukup banyak generasi muda Hindu kita terhempas oleh angin demikian. Oleh karena itu, Pasraman sebagai pengelola Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal di Jawa Barat, secara sinambung harus terus menerus melakukan aktivitas Keagamaan Hindu bagi kaum generasi muda Hindu, sehingga Hindu akan tetap ada selamanya.

F.   Penutup

Guna mewujudkan ekspektasi di atas yang sekaligus menjadi tujuan dibentuknya Pasraman, sesungguhnya kunci keberhasilannya terletak pada komitmen dari para pengelola Pasraman itu sendiri, termasuk guru-guru, dan peran penting para orang tua siswa, Pemerintah dalam hal ini Pembimas Hindu, Pengurus PHDI, Pengurus Banjar, Pengurus Pura, Pengurus Yayasan dan Pengurus-pengurus organisasi Hindu lainnya untuk merealisasikan program-program Pasraman di bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu dalam rangka menjadikan peserta didik menjadi anak yang suputra namun memiliki srdha bhakti yang tinggi, gunawan (berilmu), sadhu (bertanggungjawab), sura (berani), dhira (percaya diri, kreatif, mandiri), dan dharaka (mengutamakan kepentingan umum tetapi tidak altruistik, bersusila, dan bermoral baik). Jika mereka sudah memiliki semua itu, maka Hindu aka nada selamanya.

------------------






[1] Makalah disajikan pada “Workshop SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat Tahun 2014”, Diselenggarakan oleh Bimas Hindu Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, tgl. 4 s.d  6 Juli 2014, di Hotel Takashimaya, Lembang, Bandung.
[2] Ketua Parisada Provinsi Jawa Barat.
[3] Berdasarkan pengertian-pengertian pendidikan di atas, dapat ditanyakan : ‘apakah “Sekolah Agama” yang berlangsung selama  ini yang tempat penyelenggaraannya di Pasraman termasuk  kategori “Pendidikan Agama” atau “Pendidikan Keagamaan” ?
[4] Sesungguhnya secara lebih luas, dalam proses pendidikan Hindu, harus dimulai dengan diksa upanayana, yaitu proses penyucian untuk mempelajari Veda. Dilanjutkan dengan aguron-guron dan siksana samskara (pengajaran untuk mengubah kemampuan yang dimiliki menjadi lebih maju dan bernialai guna untuk kehidupan. Kemudian, dilakukan adhyayanam (proses belajar mengajar) guna menajamkan kemampuan berpikir untuk mempercayai yang ada, sehingga peserta didik akan mampu bertindak sesuai dengan kesimbangan pikiran (jnana) dan vijnananya (metafisis/filsafat)





Sumber : Materi Workshop Peningkatan SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat Oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 4-6 Juli 2014 di Lembang, Bandung.

Komentar

  1. Om Swastiastu
    Suksma Infonya, sangat lengkap diuraikan tentang Pasraman, semoga dapat menjadi acuan bagi semeton Hindu dimanapun berada.
    Satyam Eva Jayate
    Om Santih Santih Santih Om

    BalasHapus
  2. suksme mewali. semoga bermanfaat.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

A. Pengertian Weda Weda merupakan kitab suci agama Hindu. Weda terbagi atas dua kelompok besar / samhita, yakni kitab Sruti dan Smerti. Kitab Weda Struti terbagi atas tiga kelompok yang terdiri atas kitab Mantra, Brahmana dan Upanisad. Masing-masing kelompok ini dibagi lagi atas sub-kelompok kitab. Kitab sub-kelompok Catur Samhita Weda yang paling dikenal oleh umat Hindu yakni Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda terdapat di dalam kelompok kitab Mantra Sruti. Kitab Weda Sruti Brahmana terbagi lagi dalam sub kelompok kitab Aitareya, Kausitaki, Tandya, Taittirya, Satapatha, Gopatha, dll. Kitab Weda Sruti Upanisad terdiri dari atas sub kelompok kitab Prashna, Mandukya, Chandogya, Kathawali, Isawasya, Pasupata dan lain-lain. Kitab Weda Smerti terbagi atas tiga sub kelompok juga, yakni kitab Wedangga, Upaweda dan Agama. Kitab Smerti Wedangga terdiri dari enam buah kitab, yakni kitab Siksha, Vyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisha, dan Kalpa. Kitab Smerti Upaweda terdiri atas ...

Hubungan Antara Kesenian dan Agama

            Einstein menyatakan bahwa antara agama, seni dan ilmu memiliki keterkaitan dalam membangun hidup dan kehidupan manusia secara utuh. Agama mengarahkan hidup manusia, seni menghaluskan hidup, dan ilmu bertujuan memudahkan hidup manusia. Ketiga hal ini merupakan landasan budaya bagi setiap masyarakat yang religius atau mendasarkan dirinya pada nilai-nilai agama. Hal ini sejalan dengan definisi kebudayaan sebagaimana disampaikan oleh Koentjaraningrat (2002:9) bahwa kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Kebudayaan memang merupakan sesuatu hal yang kompleks sehingga terlalu sulit untuk didefinisikan, bahkan beberapa orang mengidentikkan antara kebudayaan dan kesenian. Dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali, antara agama dan kesenian atau seringkali dikatakan dengan kebudayaannya sangat sulit untuk dibedakan...

CARA MENGURUS AKTA PERKAWINAN BAGI UMAT HINDU

Bagaimana mengurus akta perkawinan bagi umat Hindu? Pertama, mohon Surat Pengantar RT/RW sesuai alamat KTP. Syaratnya cukup fotokopi KTP dan KK sebanyak dua rangkap. Satu rangkap untuk diserahkan ke RT, dan satu rangkap ke RW. Perlu juga disiapkan alamat dimana pencatatan perkawinan akan dilangsungkan, karena akan ditulis dalam maksud/keperluan dalam kolom pada surat pengantar dimaksud. Pastikan ada tanda tangan dan stempel RT dan RW. Kedua, mohon Surat Keterangan ke Kelurahan sesuai alamat KTP. Syaratnya : 1. KTP asli dan fotokopi 2. KK asli dan fotokopi 3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi 4. Surat Pengantar RT/RW 5. Surat Pernyataan Belum Menikah 6. Surat Pernyataan Asal Usul 7. Materai 6000 8. Fotokopi KK dan KTP orangtua. Blangko Surat Pernyataan Belum Menikah disiapkan kelurahan, tinggal diisi datanya dan ditandatangani di atas materai 6000. Setelah ditandatangani lalu difotokopi, nanti yang diminta kelurahan hanya fotokopinya satu lembar. Kalau Surat Pernyataan As...