Oleh : Dr. Md
.Widiada Gunakaya. SA, SH, MH.[2]
A. Pendahuluan
Parisda Jawa Barat menyambut baik kegiatan
Workshop “SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat” yang
diselenggarakan oleh Pembimas
Hindu Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat ini, dengan harapan semoga hasil yang
diharapkan oleh penyelenggara tercapai adanya, yakni SDM
Pengelola Pasraman Se-Jawa Barat menjadi semakin berkualitas dan mengerti dengan benar seluk beluk Pasraman.
Penyelenggaraan workshop semacam ini,
sesungguhnya juga menjadi salah satu program kerja Parisada dalam rangka
pembinaan umat, khususnya terhadap kaum generasi muda Hindu (brhamacari) di bidang pendidikan
agama dan keagamaan Hindu yang realisasi penyelenggaraannya dilakukan melalui
media Pasraman. Adressat yang dikehendaki tentu supaya kaum generasi muda Hindu
melalui pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang diberikan, di
samping memahami ajaran-ajaran agama Hindu sejak dini, juga diharapkan pikiran,
ucapan dan perbuatan mereka akan benar-benar berdasarkan pada ajaran-ajaran
Hindu, sehingga tujuan agam Hindu dan tujuan mereka beragama Hindu menjadi
tercapai.
B. Pokok-pokok Persoalan
Pada dewasa ini di Jawa Barat Pendidikan
Agama Hindu dikelola oleh Pasraman. Tugas Pasramanlah mendidik anak-anak yang tidak mendapat
Pendidikan Agama Hindu di sekolah-sekolah
formal, sehingga anak-anak bisa memperoleh nilai agama Hindu, dan nilai tersebut kemudian diserahkan kepada
sekolahnya masing-masing. Kurikulum yang
digunakan adalah kurikulum agama Hindu yang telah dibentuk oleh Dirjen Bimas
Hindu, dan ditetapkan oleh Kemeterian Pendidikan, kemudian diberlakukan secara
nasional.
Sesungguhnya menurut UU Sidiknas dan PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, yang dikelola
oleh Pasraman adalah Pendidikan Keagamaan
Hindu. Namun Pendidikan Keagamaan Hindu ini yang memiliki tujuan pokok
untuk lebih meningkatkan sradha bhakti
para siswa, justru tidak dikelola secara benar dan sungguh-sungguh oleh
Pasraman, kalau toch dikelola hanya
sedikit saja yang diberikan, bahkan ada yang tidak memberikan sama sekali.
Oleh karena itu, membicarakan Pasraman, pokok
persoalan yang berkembang di Jawa Barat, (persoalan demikian ini hampir
dihadapi pula oleh seluruh Parisada daerah dan Pembimas di Indonesia), adalah :
1.
Dasar
hukum pengaturan Pasraman sebagai aturan operasional dari PP No. 55 Th. 2007 Tentang
Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan dalam bentuk Permenag sampai dengan saat ini
belum terbit, sehingga terjadi vakum aturan.
2.
Pasraman
telah difungsikan sebagai satuan pendidikan
agama Hindu atau sebagai tempat anak-anak didik dari kelas I sampai dengan
kelas XII untuk belajar pendidikan agama Hindu, yang seharusnya pendidikan
agama Hindu diberikan di sekolah-sekolah formal di mana mereka bersekolah.
Padahal menurut PP No. 55 Th. 2007, Pasraman merupakan
satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan formal dan non formal.
3.
Apakah
Pasraman yang ada di Jawa Barat ini diselenggarakan
pada jalur formal atau pada jalur nonformal?
Menilik pokok-pokok persoalan di atas,
jelas pengelolalan Pasraman yang berlangsung selama ini menyalahi peraturan
pemerintah karena :
1.
Pengelola
Pasraman telah menyelenggarakan Pendidikan Agama Hindu yang seharusnya
dilakukan di sekolah-sekolah formal;
2.
Pengelola
Pasraman telah mencampuradukkan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman
pada jalur formal dan nonformal. (Perhatikan Pasal 30
ayat (3) UU Sisdiknas, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) PP No. 55 Th.
2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).
Hal-hal di atas secara riil berimplikasi pada Pasraman
yang oleh sekolah-sekolah formal dijadikan tempat ”gratis” untuk mendidik
anak-anak muridnya dalam Pendidikan Agama Hindu yang notabene sekolah-sekolah
formal itu sendirilah yang seharusnya mendidik anak-anak muridnya dalam
Pendidikan Agama Hindu, bukan diserahkan kepada Pasraman. Akibat dari persoalandi
atas, seharusnya :
1.
Sah-sah
saja jika pengelola Pasraman mau mengkomplain sekolah-sekolah formal terhadap
perbuatan mereka seperti itu. (Menurut UU No. 20 Th.
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional/Sisdiknas, pendidikan agama harus
diajarkan oleh guru yang menganut agama yang sama dengan muridnya. Ini berarti,
kendatipun hanya 1 murid yang beragama Hindu tetap harus diajar oleh guru yang
beragama Hindu, dan sekolah-sekolah
formal itu harus pula menyediakan guru agama Hindu).
2.
Sekolah-sekolah
formal harus ”membayar” guru agama Hindu yang ada di Pasraman, karena anak-anak
murid mereka secara riil belajar pendidikan agama Hindu di Pasraman.
3.
Saha-sah
saja jika orang tua murid mengkomplain pengelola Pasraman terhadap rasa
keberatan mereka, karena mereka 2 (dua) kali mengeluarkan uang untuk membayar
pendidkan anaknya. Pertama di sekolah-sekolah formal, dan kedua di Pasraman.
(Akan tetapi para orang tua murid biasanya berpikir praktis, yakni : ”masa
bodo, yang penting anakku memperoleh nilai agama Hindu, titik”.
Menghadapi pokok-pokok persoalan seperti di atas, terkait dengan
penyelenggaraan workshop ini, inti persoalan yang harus dicarikan solusinya adalah
:
Model Pasraman bagaimanakah dinilai relevan untuk dibentuk dengan tetap
mengacu pada pengelolalaan Pasraman yang selama ini telah berlangsung di Jawa
Barat?
C. Pengertian-pengertian Pokok dan Dasar Pengaturan
1. Pengertian-pengertian Pokok
a.
Pendidikan adalah :
“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Th. 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional/Sisdiknas).
b.
Pendidikan Agama adalah:
“Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap,
kepribadian, dan keterampilan, peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya,
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”. (Pasal 1 angka 1 PP No. 55 Th. 2007
Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).
c.
Pendidikan Keagamaan adalah :
“Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau
menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agama”. (Pasal 1 angka 2 PP No.
55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan).[3]
Sesungguhnya ketiga maknawi di atas sangat korelat jika dikaitkan
dengan realitas AGAMA, baik
“Pendidikan Agama maupun “Pendidikan Keagamaan” tidak dapat dilepaskan dari
maknawi dan atau konsep “Pendidikan” itu sendiri sebagai basis pokoknya. Dalam
konsep “Pendidikan”, sangat nampak
jelas tujuannya yakni “… untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan”.
Demikian pula Pendidikan
Agama, yang berfungsi untuk
memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan,
peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya. Sedangkan Pendidikan Keagamaan berfungsi untuk
mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama, dan
mengamalkan ajaran agama. Kendatipun antara “Pendidikan Agama” dengan
“Pendidikan Keagamaan” sangat korelat dan berkaitan, akan tetapi terdapat
“fungsi” pembeda, yakni Pendidikan
Keagamaan berfungsi agar peserta didik “menjadi ahli ilmu agama”.
Fungsi (tujuan) ini tidak menjadi fungsi (tujuan) bagi penyelenggaraan
Pendidikan Agama.
2. Dasar Pengaturan
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Pasal 30 UU Sisdiknas mengenai Pendidikan Keagamaan ditetapkan hal-hal sbb:
(1) Pendidikan Keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya
dan/ atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan Keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal,
nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan Keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (kursif pen.)
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Sinergi dengan dasar
pengaturan di atas, bagaimana Pendidikan
Keagamaan Hindu harus diselenggarakan?
Menurut Pasal 38 PP No. 55 Th. 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan
Keagamaan ditetapkan sebagai berikut :
(1)
Pendidikan Keagamaan Hindu
merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk
Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)
Pengelolaan kesatuan Pendidikan
Keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3)
Pendidikan Pasraman
diselenggarakan pada jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut
Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan
tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).
(4)
Pendidikan Pasraman pada jalur
formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Widya Pasraman terdiri
atas 6 (enam) tingkat.
(5)
Pendidikan Pasraman pada jalur
formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madya Widya Pasraman
terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(6)
Pendidikan Pasraman pada jalur
formal jenjang pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya Pasrama
terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Sedangkan menurut Pasal 41
PP
No. 55 Th. 2007 pelaksanaan Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal ditetapkan
sebagai berikut :
(1)
Pendidikan Keagamaan Hindu
nonformal dilaksanakan dalam bentuk pesantian, sad dharma, yaitu dharmatulla,
dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau
dalam bentuk lain yang sejenis. Pendidikan
Keagamaan Hindu nonformal merupakan kegiatan Pendidikan Keagamaan Hindu secara
berjenjang atau tidak berjenjang bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama di
sekolah formal dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti peserta didik.
(2)
Pendidikan Keagamaan Hindu
nonformal sebagai kegiatan Pendidikan Keagamaan Hindu berbasasis masyarakat, diselenggarakan
oleh lembaga sosial dan tradisional keagamaaan Hindu, dilaksanakan di lingkungan
tempat ibadah, balai adat, dan tempat yang memenuhi syarat.
(3)
Pendidikan Keagamaan Hindu
nonformal didaftarkan keberadaannya kepada Menteri Agama.
D. Model Pasraman yang Dinilai Relevan untuk
Dibentuk di Jawa Barat
1. Model Pasraman yang Relevan Untuk Dibentuk
Memperhatikan pokok-pokok persoalan dan kondisi riil yang ada serta
mengacu pada dasar aturan, maka model Pasraman yang relevan dibentuk di Jawa
barat adalah :
“Model Pasraman yang menyelenggarakan Pendidikan Agama dan Keagamaan
Hindu pada jalur pendidikan non formal”.
Model
demikian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran yang bertitik
tolak pada :
a.
Pokok persoalan Pasraman yang
secara riil terjadi di Jawa Barat, yakni Pasraman menyelenggarakan Pendidikan
Agama Hindu;
b.
Dihadapkan pada peraturan
pemerintah (PP No. 55 Th. 2007) yang
harus ditaati oleh pemutus kebijakan termasuk pengelola Pasraman, namun aturan
teknis yang lebih bersifat operasional dari PP tersebut dalam bentuk PERMENAG
belum terbit.
Bertolak dari latar belakang pemikiran di atas, maka sambil menunggu
terbitnya Permenag dimaksud, maka untuk dasar operasional Pasraman perlu dibuat
Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat dalam bentuk aturan hukum berupa SK Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov.
Jawa Barat, sehingga Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat akan memiliki payung
hukum yang kuat. Dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut :
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses
pendidikan keagamaan Hindu melalui Pasraman, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan dan
pengelolaan Pasraman;
b.
bahwa dalam rangka
pelaksanaan penataan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Pasraman, perlu dibuat Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama
dan Keagamaan Hindu di Pasraman.
Konsisten dengan model Pasraman dan Pedoman penyelenggaraannya
sebagaimana dimaksud di atas, maka bagi umat Hindu yang henak membentuk
Pasraman atau para pengelola Pasraman sekarang ini hendaknya memperhatikan
hal-hal substantif yang dideskripsikan secara sistematik di bawah ini.
2. Tujuan Substansial Penyelenggaraan
Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di
Pasraman
Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu sejatinya sangat berkaitan,
walaupun karakteristik Pendidikan Keagamaan lebih bersifat religius, namun tetap tidak dapat dilepaskan dari basis pokoknya,
yakni pendidikan dan Pendidikan Agama sebagai satuan
pendidikan (teacing and learning process)
yang sekaligus di dalamnya sangat berhubungan dengan metode belajar mengajar, kurikulum, bahan ajar, sarana prasarana
pendidikan, kebijakan-kebijakan formal di bidang pendidikan (termasuk aturan-aturan resmi yang
dikeluarkan oleh pemerintah),
administrasi dan keuangan, tenaga pendidik yang berkualifikasi, memiliki
kompetensi dan bersertifikasi, sumber
daya pendidikan, serta lain-lainya yang terkait dengan penyelenggaraan
pendidikan.
Mengacu pada basis pokok pendidikan, di Pasraman dalam hal penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Hindu, Pendidikan Agama
Hindu harus tetap dijadikan basis
pokok dan diacu oleh pengelola Pasraman. Pendidikan Keagamaan Hindu yang
diselenggarakan di Pasraman sesungguhnya sebagai pelengkap dari Pendidikan
Agama Hindu yang diterima oleh peserta didik di sekolah-sekolah formal dalam
rangka meningkatkan sradha bhakti
peserta didik. Dengan demikian, visi-misi,
tujuan, strategi, kebijakan pendidikan serta out put dan out come yang
diharapkan akan benar-benar berjalan terarah sesuai dengan fungsi
diselenggarakannya Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Pasraman. Namun tetap
harus diingat, bagi pengelola Pasraman, unsur-unsur religiusitas Pendidikan
Keagamaan Hindu sama sekali tidak boleh dilupakan. Mengapa? Karena fungsi
penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di samping menjadi ahli ilmu agama, juga mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama,
dan mengamalkan ajaran agama.
Mengingat fungsi di atas, Pasraman sebagai tempat penyelenggaraan
“Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu” harus memiliki tujuan yang menghasilkan
peserta didik yang suputra dan berkemampuan :
a.
memiliki penguasaan terhadap
Kitab Suci Veda, ithihasa dan purana serta
susatra Veda lainnya,;
b.
memiliki vijnana, sradha dan bhakti yang tinggi;
c.
memiliki sikap mental gumawe
sukhaning rat, bekerja untuk kesejahteraan dunia;
d.
memiliki guna svabhavayam, sifat
untuk membangun kehidupan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
melalui svadharma masing-masing;
e.
gunawan (berilmu), sadhu (bertanggungjawab), sura
(berani), dhira (percaya diri, kreatif, mandiri), dharaka (mengutamakan
kepentingan umum tetapi tidak altruistik, bersusila, dan bermoral baik).
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu di atas, tidak
boleh lepas dari tujuan agama Hindu itu sendiri, yakni untuk mencapai Moksartham
jagad hitaya ca ithi dharma yang berkaitan erat dengan Catur
Purusha Artha sebagai tujuan hidup manusia Hindu. Di Pasraman, dalam
penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu semua tujuan tadi harus tetap
disesuaikan dengan usia peserta didik yang masih tergolong brahmachari dalam ajaran catur
asrama sebagai empat tahapan disiplin hidup.
Pada masa kehidupan brahmachari,
bakat dan sifat anak didik oleh pengelola Pasraman sedapat mungkin harus
mendapat perhatian untuk dikembangkan. Mengapa, karena ini sangat bertemali
dengan ajaran Varna (pilihan “pekerjaan” hidup). Apakah anak didik yang
bersangkutan bercita-cita menjadi brahmana, ksatriya, vaisya ataukah sudra
yang menurut Veda masing-masing varna sama-sama memiliki harkat dan
martabat terhormat. Di samping itu anak didik diberikan penekanan Vrata
atau disiplin dalam aturan “perguruan” yang diterapkan secara ketat,
dan masing-masing tingkat yang dilaluinya harus ditandai dengan Samskara,
yaitu upacara suci dan bersaksi kepada Ida
Sang Hyang Widhi Wasa serta memohon kemudahan dan pencerahan (Rg Veda
IX.9.9).[4]
Jadi proses Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, diharapkan
menghasilkan out put berwawasan Veda, namun tetap cerdas, terampil,
bermoral, mumpuni, dan handal dalam membangun kehidupan sejahtera, damai, dan
tertib (Lokasamgraha), bahkan secara individual diantarkan untuk
mencapai pembebasan (Mukti). Pendidikan Keagamaan Hindu,
juga harus dapat membentuk anak/peserta didik untuk menguasai ajaran Catur
Marga. Tidak hanya menghasilkan anak didik yang hanya menguasai jnana
dan karma,
juga menghasilkan bhakti (ketakwaan) dan kemampuan serta kematangan berpikir,
berkonsentrasi, berhubungan dengan Ida
Sang Hyang Widhi Wasa dan alam ciptaannya (Raja Yoga).
3. Tujuan Dibentuknya Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan
Keagamaan di Pasraman
a. Tujuan umum :
Untuk
memberi pedoman bagi para penyelenggara dan Pembina pendidikan Pasraman, baik
yang mencakup prosedur pendirian, penyelenggaraan maupun pembinaannya.
b. Tujuan khusus untuk :
1)
Menciptakan kesamaan pemahaman terhadap hal-hal
pokok yang terkait dengan teknis penyelenggaraan Pasraman di kalangan
masyarakat dan Pemerintah;
2)
Mendorong dan mengembangkan kontribusi
masyarakat dalam sistem pendidikan nasional melalui penyelenggaraan Pasraman;
3)
Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait
dengan pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan Hindu.
4. Target
Adapun
target yang hendak dicapai adalah agar kepala, pendidik dan tenaga kependidikan
serta pihak-pihak terkait dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal
dalam pendidikan di Pasraman.
5. Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Kurikulum Pasraman
a.
Pasraman
1) Pengertian
Pasraman
dimaksud di sini dan seterusnya dalam makalah ini adalah Pasraman yang dinilai
relevan untuk dibentuk di Jawa Barat sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Pengertian Pasraman dirumuskan sebagai :
“Satuan
pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan non formal, yang di dalamnya
menyelenggarakan pendidikan agama dan keagaman Hindu yang dikelola secara
terprogram bagi peserta didik yang masih tergolong brahmacari mulai dari PAUD/SD/SMP/SMA /SMK atau sederajat”.
Perintisan,
pertumbuhan dan perkembangan Pasraman dilakukan oleh masyarakat, sehingga
ketentuan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah harus tetap mengakomodasi
berbagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan
kebutuhan, keunggulan dan kekhasan masing-masing Pasraman.
Pendidikan
keagamaan Hindu diselenggarakan sebagai pelengkap bagi siswa PAUD/SD/SMP/SMA/SMK
sederajat, dengan sekurang-kurangnya:
a)
PAUD dan SD Kelas I – III masing-masing 3 jam pelajaran dalam seminggu
@ 35 menit.
b)
SD Kelas IV – VI masing-masing 3 jam pelajaran
dalam seminggu @ 40 menit.
c)
SMP, SMA, SMK masing-masing 3 jam pelajaran
dalam seminggu @ 45 menit
Materi
Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman dapat berupa : Sruti, Smerti, Sradha, Susila, Catur Marga, Ithihasa serta Purana, Bahasa Sansekerta dan Huruf Dewanagari. Sedangkan materi
muatan lokalnya dapat berupa : Sad Dharma, Astangga Yoga, dan Seni Budaya.
Di
samping itu Pendidikan Keagamaan Hindu di Pasraman pada jalur nonformal dapat
pula dilakukan dalam bentuk Pesantian
dan Sad Dharma atau dalam bentuk
lainnya.
Pesantian
adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan non formal yang
mengacu pada sastra agama dan atau kitab suci Weda, termasuk di dalamnya
kegiatan Astangga Yoga, Dharma Gita,
seni dan budaya.
Sad dharma,
yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma
wacana, dharma yatra, dharma gita, dharma santi.
Catatan :
Pasraman
yang sudah ada sekarang atau yang akan didirikan dapat saja mengembangkan
karakteristik dan kekhasan yang dimilikinya untuk dijadikan kekuatan dalam penerapan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lokal maupun nasional.
2) Pendirian Pasraman Tidak Berbadan Hukum
Penyelenggaraan Pasraman di Jawa Barat selama ini
sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat dan belum berbadan hukum. Sesuai dengan PP
Nomor 55 tahun 2007 bahwa penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu
harus diselenggarakan oleh Lembaga yang berbadan hukum.
Dalam rangka menjalankan amanat PP Nomor 55
tahun 2007 tersebut, serta menindaklanjuti hasil rapat teknis Ditjen Bimas
Hindu dengan para tokoh agama Hindu dan ketua PHDI seluruh Indonesia yang
diselenggarakan pada tahun 2011 di Denpasar, Bali dan tahun 2012 di Banjarmasin
serta tahun 2013 di Denpasar Bali yang mewajibkan dibentuknya Lembaga
Pendidikan Agama dan keagamaan Hindu di setiap provinsi. Maka, PHDI Jawa Barat
merealisasikannya dengan membentuk dan menetapkan Lembaga Pendidikan Agama dan
keagamaan Hindu Jawa Barat dengan Surat Keputusan Nomor 01/SK/Parisada Prov.
Jabar/II/2013 Tanggal 9 Pebruari 2013 tentang Susunan Pengurus Lembaga
Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu. Selanjutnya pendirian Lembaga Pendidikan
Agama dan Keagamaan Hindu ditindaklanjuti dengan pendirian Yayasan Lembaga
Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu Provinsi Jawa Barat (LPH Jabar) sesuai
dengan Akta Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH, SpN. Tanggal 6 Juni 2014
Nomor 02.
Adapun tugas dan wewenang dari LPH Jawa Barat
antara lain :
a)
Mengesahkan dan menetapkan pengelola Pasraman
se wilayah Jawa Barat;
b)
Pembinaan tehadap Pasraman;
c)
Supervisi, evaluasi dan monitoring Pasraman.
Dengan telah terbentuknya LPH Jabar yang telah
berbadan hukum maka untuk Pasraman – Pasraman di wilayah Jawa Barat tidak perlu
berbadan hukum karena sudah diwakili oleh LPH Jabar.
3) Pendirian Pasraman
Pendirian
dan penyelenggaraan Pasraman terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat yang
beragama Hindu melalui usulan Kepada Lembaga Pendidikan Agama Hindu dan
Pendidikan Keagamaan Hindu Provinsi Jawa Barat (LPH) yang mempunyai komitmen
untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pendidikan keagamaan Hindu sebagai
bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pendirian Pasraman juga harus
mempertimbangkan potensi masing-masing sad
dharma.
4) Mekanisme Pendaftaran Pasraman
Pendaftaran
penyelenggaraan Pasraman dapat dilakukan dengan ketentuan telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a)
Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari :
(1)
KetuaPasraman;
(2) Guru/Acarya,
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang;
(3) Tenaga
administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
b)
Tersedia tempat belajar dan kelengkapannya;
c)
Tersedia sisya sekurang-kurangnya 15 (limabelas)
orang;
d)
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan
mengelola Pasraman dibuktikan dengan surat pernyataan dari KetuaPasraman.
Secara lebih teknis, persyaratan yang
disebutkan diatas diatur lebih lanjut oleh Pembimbing Masyarakat Hindu
(Pembimas Hindu) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dengan
memperhatikan usulan dari Kepala LPH Provinsi Jawa Barat.
Pedaftaran pendirian Pasraman dilakukan di
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Ketua Pasraman mendaftarkan
pendirian dan mengajukan permohonan pendaftaran penyelenggaraan Pasraman
melalui LPH kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat. Dalam
surat tersebut disebutkan dan dilampirkan hal-hal berikut:
a)
Nama Pasraman dan alamat lengkap;
b)
Nama KetuaPasraman;
c)
Jenis atau Jenjang Pasraman yang
diselenggarakan ;
d)
Daftar nama sisya, minimal 15 (lima belas)
orang;
e)
Daftar nama guru/acarya minimal 2 (dua) orang
dan masing-masing mata pelajaran yang diampu;
f)
Daftar nama tenaga administrasi, minimal 1
(satu) orang;
g)
Sarana berupa ruangan dan peralatan
pembelajaran.
Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota setempat melakukan survey ke lokasi Pasraman yang bersangkutan dalam
rangka memverifikasi atau kesesuaian antara data dan persyaratan yang
disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika hasil verifikasi menunjukan
bahwa pihak pendaftar layak menyelenggarakan Pasraman, maka Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pendaftaran penyelenggaraan
Pasraman sesuai dengan yang didaftarkan,
Piagam Penyelenggaraan, serta Nomor Statistik Pasraman yang bersangkutan.
Keputusan tersebut kemudian dilaporkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan
Kementerian Agama RI cq Direktorat Jenderal Bimas Hindu.
b.
Kedudukan
Pasraman
memiliki kedudukan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang berada
di dalam pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
Fungsi
Fungsi Pasraman
adalah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan Hindu mulai
dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Pasraman diharapkan mempunyai fungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai agama Hindu dan / atau menjadi ahli ilmu agama,
mencakup :
1)
Penyelenggara proses pembelajaran pendidikan
agama dan keagamaan Hindu;
2)
Pengembang kemampuan dasar pendidikan agama dan
keagamaan Hindu;
3)
Lembaga yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pendidikan agama dan keagamaan Hindu bagi warga yang memerlukannya;
4)
Institusi yang mampu memberikan bimbingan dalam
pelaksanaan pengamalan nilai-nilai budi pekerti ajaran agama Hindu;
5)
Menjadi mediator menjalin hubungan kerja sama
antara warga pasraman dengan masyarakat Hindu;
d. Kurikulum
Kurikulum yang diberlakukan adalah kurukulum
Pasraman 2013 yang diadaptasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP No.32 Tahun
2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Kurikulum
Pasraman ini disusun sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada dan mutlak
memperhatikan fleksibilitas, berorientasi pada tujuan, efektif dan efisien,
berkesinambungan, dan pendidikan (pembelajaran) seumur hidup.
Struktur kurikulum adalah
kerangka umum program pengajaran yang diberikan pada tiap tingkat dan jenjang
pendidikan Pasraman, kecuali untuk pendidikan keagamaan bagi PAUD yang digambarkan pada tabel di bawah ini :
Tabel Struktur KurikuIum
Mata Pelajaran Keagamaan Hindu Pasraman
No
|
Mata Pelajaran
|
SD
|
SMP
|
SMA/SMK
|
||||||||||||||||||||
Keagamaan
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
VII
|
VIII
|
IX
|
X
|
XI
|
XII
|
||||||||||||
1
|
Sruti
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
|||||||||||
2
|
Smerti
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|||||||||||
3
|
Sradha
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
|||||||||||
4
|
Susila
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|||||||||||
5
|
Catur Marga
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||
6
|
Itihasa dan Purana
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|||||||||||
Bahasa Sanskerta dan
Huruf Dewanagari
|
||||||||||||||||||||||||
7
|
Bahasa Sanskerta
dan Dewanagari
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||
Muatan Lokal
|
||||||||||||||||||||||||
8
|
Muatan Lokal
a. Sad Dharma;
b.Astangga Yoga;
c.Seni dan Budaya
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||
Jumlah
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
18
|
||||||||||||
Keterangan
:
Kurikulum
untuk PAUD diserahkan pada kebijakan dimasing-masing Pasraman namun disesuaikan
dengan kurikulum Tahun 2013.
Ketentuan alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran dan mata
pelajaran tersebut adalah:
1.
PAUDdan SD Kelas I, II dan
III adalah 30 menit
2.
SD Kelas IV,
V dan VI adalah 40 menit
3.
SMP Kelas VII s.d.IX adalah 45 menit.
4.
SMA/SMK Kelas X s.d. XII adalah 45 menit.
5.
Muatan lokal alokasi waktu disesuaikan dengan
jenis mata pelajaran yang dipilih dan diajarkan.
Program pengembangan sad dharma sebagai
muatan lokal diberikan melalui
kegiatan-kegiatan yang mengakomodasi minat, bakat dan potensi para siswa yang dapat menciptakan dharma sadana bagi dirinya dan lingkunganya. Program ini dijalankan dengan menyesuaikan kondisi
lingkungan Pasraman di luar pembelajaran
kelas.
6.
Kompetensi
Lulusan
Kompetensi lulusan Pasraman
merupakan kesatuan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak siswa/sisya sebagai dampak dan proses pendidikan yang
diikutinya pada Pasraman. Penjabaran secara rinci baik kompetensi lulusan
berdasarkan tingkatan pendidikan maupun mata pelajaran tertentu disesuaikan
dengan kondisi nyata lingkungan di mana Pasraman diselenggarakan.
Secara umum, Kompetensi Lulusan Pasraman dibagi ke dalam 3 (tiga)
bidang, yaitu :
a.
Pengetahuan (kognitif),
yaitu:
1)
Sisya memiliki pengetahuan
tentang agama dan keagamaanHindu secara lebih luas
2)
Sisya memiliki pengetahuan
tentang Bahasa Sansekerta secara lebih luas sebagai
alat untuk memahami ajaran agama dan keagamaan Hindu;
3)
Memiliki penguasaan terhadap kitab suci Weda;
4)
Memiliki wijnana sradha dan bhakti;
b.
Pengamalan (psikomotorik),
yaitu:
1)
Sisya dapat mengamalkan
ajaran agama dan keagamaan Hindu yang ditunjukkan
dengan pengamalan tri kaya parisudha, catur marga, tri hita
karana;
2)
Sisya dapat belajar dengan
cara yang baik;
3)
Sisya dapat bekenjasama
dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan di masyarakat;
4)
Sisya dapat menggunakan
Bahasa Sanskerta, dapat membaca dan memahami kitab berbahasa Sanskerta;
5)
Sisya dapat memecahkan
masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang
dikuasai berdasarkan ajaran agama dan keagamaan Hindu.
6)
Memiliki sikap mental untuk bekerja dalam
rangka kesejahteraan dunia.
7)
Memiliki gunasvabhavayam, sifat dan bakat
kelahiran untuk membangun kehidupan harmonis dalam bermasyarakat dan bernegara
melalui swadharma masing-masing;
c.
Sikap dan prilaku (afektif), yaitu:
1)
Sisya mencintai dan taat
terhadap agama Hindu dan bertekad untuk memberikan keteladanan;
2)
Sisya menghargai
kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Hindu;
3)
Sisya memiliki sikap
demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta lingkungan
sekitarnya;
4)
Sisya mencintai ilmu
pengetahuan dan semangat untuk memperdalamnya;
5)
Sisya terbiasa disiplin
dan patuh terhadap peraturan yang berlaku;
6)
Sisya menghargai setiap
pekerjaan dan usaha yang satwika;
7)
Sisya menghargai waktu, bersikap hemat dan produktif;
8)
Gunawan (berilmu), sadhu (bertanggung jawab),
sura (berani), dhira (percaya diri), dan daraka (mengutamakan kepentingan
umum).
Adapun kompetensi lulusan dari masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi lulusan untuk PAUD diserahkan pada
kebijakan dimasing-masing Pasraman namun disesuaikan dengan kurikulum Tahun
2013.
b.
Kompetensi lulusan SD dan SMP
1)
Memiliki budi pekerti yang
luhur, sradha bhakti dalam kehidupannya.
2)
Memiliki sikap sebagai
warga negara Indonesia yang baik;
3)
Memiliki kepribadian yang
baik, percaya diri, serta sehat jasmani dan rohani:
4)
Memiliki pengalaman,
pengetahuan, keterampilan bersedana dan sifat-sifat terpuji
yang berguna bagi pengembangan diri dan masyarakat.
5)
Memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada Tuhan
Yang Maha Esa guna mencapai jagadhita
dan moksa.
c.
Kompetensi Lulusan SMA/SMK
1)
Memiliki budi
pekerti yang luhur, sradha
bhakti dalam kehidupannya.
2)
Memiliki sikap sebagai
warga negara Indonesia yang baik;
3)
Memiliki kepribadian yang
baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
4)
Memiliki pengalaman
pengetahuan, keterampilan bersadana dan sifat-sifat terpuji
yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya;
5)
Memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada Tuhan
Yang Maha Esa guna mencapai jagadhita
dan moksa.
7.
Sistem
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran Pasraman dinilai
relevan di Jawa Barat adalah mengintegrasikan
penguasaan teori, pemantapan praktek, dan mengimplementasikan
ajaran Tri Kaya Parisudha yang disusun secara efektif,
efisien,kreatif, inovatif, dan mampu mendorong siswa/sisya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Pembelajaran Pasraman terbagi dalam dua kegiatan, yaitu kurikuler dan ekstrakurikuler.
a.
Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kurikuler meliputi kegiatan pembelajaran yang
alokasi waktunya telah ditentukan dalam program. Kegiatan merupakan pelaksanaan
atas struktur kurikulum yang telah ditetapkan untuk mencapai standar kompetensi
dan kompetensi dasar dan setiap mata pelajaran. Kegiatan kurikuler merupakan
kegiatan tatap muka antara sisya dan guru/acarya, termasuk di dalamnya tugas mandiri, perbaikan dan
pengayaan.
Pelaksanaan kegiatan
kurikuler harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1)
Waktu yang terjadwal dalam
struktur kurikulum dan optimalisasi sarana dan media pembelajaran yang
dimiliki;
2)
Standar kompetensi mata
pelajaran dan masing-masing jenjang pendidikan;
3)
Kesesuaian antara sifat
mata pelajaran dengan sumber, media dan metodologi pembelajarannya;
4)
Kesesuaian antara
karakteristik dan potensi masing-masing sisya dengan aspek-aspek pembelajaran
yang diterapkan dan diikuti.
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler
ialah kegiatan di luar jam pelajaran biasa yang dilakukan dengan tujuan untuk
memperkuat aspek kognitif, psikomotorik dan afektif sisya. Kegiatan ini
dilakukan secara berkala dan terencana dengan memperhatikan
relevansinyaterhadap pencapaian tujuan pendidikan, khususnya pendidikan
Pasraman. Bentuk-bentuk kegiatan harus terkait dengan pengembangan diri, baik
kepribadian maupun keterampilan di bidang agama
dan keagamaan Hindu. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan agama dan keagamaan Hindu yang berjalan di lingkungan Pasraman juga menjadi salah
satu media bagi dilaksanakannya kegiatan ekstrakuriukuler ini.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
1)
Materi kegiatan yang dapat
memberi pengayaan bagi sisya;
2)
Sejauh mungkin tidak
terlalu membebani sisya;
3)
Memanfaatkan potensi sisya
dan lingkungan;
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui beberapa pendekatan, yaitu:
1)
Pendekatan klasikal
Belajar klasikal ditujukan
untuk memberikan informasi atau pengantar dalam proses pembelajaran. Bentuk
pembelajaran klasikal adalah komunikasi verbal yang dilakukan oleh guru/acarya dalam menjelaskan pokok materi/ pembahasan yang kemudian
diikuti dengan dialog bersama sisya.
2)
Belajar kelompok
Belajar kelompok terutama
ditujukan uhtuk mengembangkan keterampilan sisya dalam mendalami dan
mengembangkan materi pembelajaran. Selain itu, belajar kelompok juga /bertujuan
membangun kemampuan sisya dalam berdiskusi, berdialog, dan membangun
argumentasi keilmuan. Dengan belajar kelompok, sisya akan berkembang menjadi
lebih aktif dan mampu berpikir kritis.
3)
Pendekatan perorangan
Belajar perorangan
ditujukan untuk menampung kegiatan perbaikan dan pengayaan. Perbaikan dan pengayaan
mutlak dibutuhkan dalam proses pembelajaran, karena potensi sisya sangat
beragam. Diperlukan pendekatan khusus kepada sisya yang memiliki karakteristik
khusus dalam menangkap dan mencerna pengetahuan yang diajarkan.
Untuk memastikan tercapainya tujuan dari berbagai
pendekatan tersebut, sesuai kebutuhan dan kesiapan sisya, perlu dilakukan juga
penugasan mandiri yang berguna bagi sisya untuk lebih memperdalam wawasan dan
pemahamannya terhadap mata pelajaran yang diikuti.
8.
Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Program
Pasraman
a. Supervisi
Supervisi merupakan bagian
dan usaha untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada Pasraman. Pusat perhatian supervisi adalah perkembangan dan
kemajuan sisya, oleh karena itu supervisi berpusat pada peningkatan kemampuan profesional
guru/acarya dengan segala aspeknya,
seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara dan prosedur
penilaian, serta penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan guru/acarya, termasuk sarana dan prasarana pendidikan.
Supervisi dilakukan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan oleh Ketua Pasraman sebagai
lembaga penyelenggara Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, dan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
setempat. Tujuan supervisi adalah membina dan
mengembangkan program pendidikan agar kegiatan pembelajaran dan program
pendidikan berjalan efektif dan efisien.
b.
Monitoring
Monitoring dilakukan
sebagai upaya untuk melihat ketercapaian pelaksanaan kurikulum dan program
pendidikan yang dijalankan oleh seluruh komponen yang ada di Pasraman.
Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana guru/acarya dan tenaga kependidikan menjalankan tugasnya dan sejauh
mana dampaknya terhadap sisya, serta apa saja daya dukung dan kendala yang
dihadapinya.
Hal-hal yang menjadi
sasaran monitoring adalah:
1.
Pencapaian target
kurikulum;
2.
Pencapaian target kegiatan
Pasraman;
3.
Kehadiran guru/acarya, tenaga administrasi, dansisya;
c. Evaluasi
Mengacu
pada semua sasaran monitoring tersebut dan berdasarkan
hasil monitoring yang dilakukan, Ketua Pasraman melakukan evaluasi tentang
sejauh mana upaya pencapaiannya dijalankan.
Pencapaian yang dimaksud adalah :
1. Pencapaian Target Kurikulum
Evaluasi terhadap
pencapaian target kurikulum diberikan pada akhir semester dan tahun pelajaran sebagai
hasil dari monitoring yang dilakukan terhadap kegiatan guru/acarya dalam menangani kegiatan pembelajaran. Hasil evaluasi
dijadikan dasar untuk membuat kebijakan untuk semester atau tahun ajaran yang
akan datang. Untuk memperkuat evaluasi, bisa dilakukan studi banding dengan
Pasraman lainnya tentang pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pencapaian
target kurikulum.
2. Evaluasi Target Kegiatan
Pasraman
Kegiatan Pasraman yang
dimaksud disini adalah seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan Pasraman di
bidang administrasi dan tata usaha. Evaluasi terhadap capaian targetnya
diberikan atas dasar monitoring secara langsung terhadapnya oleh kepala yang
dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang direncanakan. Ketua Pasraman dapat memprogramkan evaluasi ini beberapa kali
dalam 1 (satu) tahun.
Evaluasi menggambarkan sejauh mana pengelolaan pelayanan
pendidikan dijalankan di lembaga. Hasil dari evaluasi ini menjadi bahan
pertimbangan dalam pengembangan manajemen dan pengelolaan Pasraman.
3. Evaluasi Kehadiran Guru/Acarya, Karyawan, dan Sisya
Evaluasi kehadiran guru/acarya dan karyawan dapat digunakan untuk mengetahui sifat dan
rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kualitas kinerja mereka. Hasil evaluasi
ini kemudian dijadikan acuan bagi perbaikan sistem pendidikan dan pembagian
tugas.
Adapun evaluasi terhadap kehadiran sisya memerlukan
penanganan yang lebih cermat, sebab, tingkat kehadiran sisya
biasanya tidak hanya terkait dengan faktor internal yang ada di Pasraman,
tetapi juga berhubungan dengan aspek-aspek eksternal dan lingkungan. Oleh sebab
itu, evaluasi terhadap kehadiran sisya harus mampu mencari jawaban-jawaban pemecahan masalah yang lebih luas.
d. Pelaporan
Pengelola Pasraman membuat laporan
yang menggambarkan perkembangan pengelolaan lembaga secara berkala, baik
persemester, pertahun, ataupun pada saat-saat tertentu yang dianggap perlu.
Laporan disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
setempat.
Laporan tersebut selain
menjadi bahan pertimbangan bagi upaya perbaikan secara internal, juga menjadi
data yang berguna bagi pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan laporan dan data Pasraman yang akurat, maka kebijakan dan upaya
perbaikan yang dijalankan menjadi tepat sasaran, bermutu
dan sesuai dengan tujuan pendidikan agama dan keagamaan.
E. Peran PHDI Jawa Barat Dalam Pengelolaan Terhadap Pasraman
Substansi paparan di atas secara tidak langsung merupakan salah satu
peran PHDI Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman, di samping
paparan-paparan lainnya yang pernah dipresentasikan kepada para ketua dan
guru-guru Pasraman dalam workshop yang diselenggarakan oleh Pembimas Hindu
Jabar berkaitan dengan pengelolaan Pasraman, termasuk membentuk LPH Jabar yang
sudah berbadan hukum.
Sehubungan dengan Model Pasraman yang relevan dengan kondisi Jawa Barat
yang akan dibentuk yang memerlukan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Agama Dan
Keagamaan Hindu di Jawa Barat dalam
bentuk aturan hukum berupa SK Ka. Kanwil
Kemenag Prov. Jawa Barat, sehingga Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Dan Keagamaan Hindu di Jawa Barat akan memiliki dasar
legitimasi yang kuat, maka peran PHDI Jabar melalui LPH Jabar bersama-sama
dengan Pembimas Hindu Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman dimaksud akan
dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana telah dipaparkan secara garis
besarnya.
PHDI Jabar dalam pengelolaan terhadap Pasraman yang akan
menyelenggarakan Pendidikan Agama Dan
Keagamaan Hindu akan mendorong para pengelolanya, terutama Ketua
Pasramannya untuk :
1.
Menerapkan tatacara pengelolaan
lembaga pendidikan keagamaan yang berbasis Hindu.
2.
Lebih memahami ajaran-ajaran
agama yang termuat dalam Kitab Suci Veda atau susastera Veda lainnya.
3.
Mengaplikasikan kurikulum dan
silabus Pendidikan Keagamaan Hindu yang nanti akan ditetapkan oleh Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat cq Pembimas
Hindu Jawa Barat.
4.
Melengkapi secara bertahap
sarana dan prasarana Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu, terutama
perpustakaan serta fasilitas lainnya yang dipandang perlu untuk keperluan
proses belajar mengajar.
5.
Berupaya terus menerus
meningkatkan jenjang pendidikan formalnya, sehingga benar-benar menjadi tenaga
pendidik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan bersertifikasi.
6.
Memfasilitasi pengelola dalam
rangka permohonan bantuan guru, sarana pendidikan, finansial atau bantuan
lainnya dalam rangka pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu kepada
Kementerian Agama (Dirjen Bimas Hindu/Pembimas) maupun kepada Pemerintah
Daerah, Parisada Pusat atau instansi-instansi lain (pemerintah atau
nonpemerintah).
Khusus terhadap penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu melalui
jalur nonformal, peran PHDI Jabar melalui LPH Jabar dalam pengelolaan terhadap
Pasraman akan selalu menekankan kepada pengelola terutama
Ketua Pasramannya tentang hal-hal sebagai berikut :
Pertama, untuk selalu mengacu pada : Pasal
41 ayat (5) PP No. 55 Th. 2007 Tentang
Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan yang mengamanatkan, bahwa:
“Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan dalam bentuk pesantian,
dan sad
dharma, yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana,
dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang
sejenis”.
Mengapa harus selalu mengacu, karena berdasarkan peraturan
pemerintah di atas, Pasraman sebagai Pengelola Pendidikan Keagamaan Hindu
dengan menggunakan jalur nonformal memang seharusnya melaksanakan amanat
tersebut, baik berupa aktivitas pesantian maupun sad
dharma. Selama ini di Jawa Barat ada Pasraman yang melakukan aktivitas
demikian, namun pelaksanaannya dilakukan dengan tidak terstruktur dan tidak
mengacu pada kurikulum yang berlaku. Padahal, Dirjen Bimas Hindu telah
mengeluarkan Kurikulum Pendidikan Pasraman nonformal dan Pasraman Kilat, yang
pada pelaksanaannya dapat mengadopsi kearifan lokal daerah setempat, namun
tetap berbasis dharma sidiartha yang selaras dengan ajaran desa,
kala, patra.
Kedua, dalam pengaplikasian kurikulum Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal
supaya lebih menekankan pada praktik pengamalan ajaran agama Hindu yang
merupakan performance activity dari
Keagamaan Hindu, seperti yoga, dharma gita,
seni sakral, seni tabuh, keterampilan sarana upakara, jambore bernuansa Hindu
dan yang lainnya.
Ketiga, semua aktivitas keagamaan itu harus dilakukan karena Dirjen Bimas
Hindu RI secara rutin melaksanakan perlombaan tingkat nasional dalam bidang
aktivitas keagamaan tersebut, yakni perlombaan UDG, dharma widya, seni sakral dan seni tabuh, Jambore.
Keempat, mengingat signifikannya esensi dari substansi perlombaan tersebut
yang berkorelat dengan niai-nilai Hindu, maka lembaga Pasraman seharusnya pula
mempersiapkan diri di bidang aktivitas Keagamaan Hindu tadi, dengan
melaksanakan pesantian dan aktivitas sad dharma di pasraman masing-masing.
Tujuannya tentu di samping untuk menanamkan ajaran agama Hindu dan keagamaan
Hindu kepada anak didik, juga sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti
perlombaan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Bertitik tolak dari signifikansinya substansi Pengelolaan Pendidikan
Keagamaan Hindu nonformal di Pasraman sebagaimana telah dikemukakan di atas
ditambah lagi dengan pendidikan agama Hindu yang telah dipelajarinya, diharapkan
sradha bhakti kaum brahmachari (peserta didik sebagai generasi
muda) menjadi meningkat secara kualitas, sehingga tidak mudah terhempas oleh
lebatnya angin puting beliung konversi agama. Pada saat ini cukup banyak
generasi muda Hindu kita terhempas oleh angin demikian. Oleh karena itu,
Pasraman sebagai pengelola Pendidikan Keagamaan Hindu nonformal di Jawa Barat,
secara sinambung harus terus menerus melakukan aktivitas Keagamaan Hindu bagi
kaum generasi muda Hindu, sehingga Hindu akan tetap ada selamanya.
F. Penutup
Guna mewujudkan ekspektasi di atas yang sekaligus menjadi tujuan
dibentuknya Pasraman, sesungguhnya kunci keberhasilannya terletak pada komitmen
dari para pengelola Pasraman itu sendiri, termasuk guru-guru, dan peran penting
para orang tua siswa, Pemerintah dalam hal ini Pembimas Hindu, Pengurus PHDI,
Pengurus Banjar, Pengurus Pura, Pengurus Yayasan dan Pengurus-pengurus
organisasi Hindu lainnya untuk merealisasikan program-program Pasraman di
bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu dalam rangka menjadikan peserta
didik menjadi anak yang suputra
namun memiliki srdha bhakti yang tinggi, gunawan (berilmu), sadhu
(bertanggungjawab), sura (berani), dhira (percaya diri, kreatif,
mandiri), dan dharaka (mengutamakan kepentingan umum tetapi tidak altruistik,
bersusila, dan bermoral baik). Jika mereka sudah memiliki semua itu, maka Hindu
aka nada selamanya.
------------------
[1] Makalah disajikan pada “Workshop SDM Pengelola Pasraman Se-Jawa
Barat Tahun 2014”, Diselenggarakan oleh Bimas Hindu Kementerian Agama Provinsi
Jawa Barat, tgl. 4 s.d 6 Juli 2014, di
Hotel Takashimaya, Lembang, Bandung.
[2] Ketua Parisada Provinsi Jawa Barat.
[3] Berdasarkan pengertian-pengertian pendidikan di atas, dapat
ditanyakan : ‘apakah “Sekolah Agama” yang berlangsung selama ini yang tempat penyelenggaraannya di
Pasraman termasuk kategori “Pendidikan
Agama” atau “Pendidikan Keagamaan” ?
[4] Sesungguhnya
secara lebih luas, dalam proses pendidikan Hindu, harus dimulai dengan diksa
upanayana, yaitu proses penyucian untuk mempelajari Veda. Dilanjutkan dengan aguron-guron
dan siksana
samskara (pengajaran untuk mengubah kemampuan yang dimiliki menjadi
lebih maju dan bernialai guna untuk kehidupan. Kemudian, dilakukan adhyayanam
(proses belajar mengajar) guna menajamkan kemampuan berpikir untuk mempercayai
yang ada, sehingga peserta didik akan mampu bertindak sesuai dengan kesimbangan
pikiran (jnana) dan vijnananya (metafisis/filsafat)
Sumber : Materi Workshop Peningkatan SDM Pengelola Pasraman
Se-Jawa Barat Oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 4-6 Juli 2014 di Lembang,
Bandung.
Om Swastiastu
BalasHapusSuksma Infonya, sangat lengkap diuraikan tentang Pasraman, semoga dapat menjadi acuan bagi semeton Hindu dimanapun berada.
Satyam Eva Jayate
Om Santih Santih Santih Om
suksme mewali. semoga bermanfaat.
BalasHapus