Bagaimana mengurus akta perkawinan bagi umat Hindu?
Pertama, mohon Surat Pengantar RT/RW sesuai alamat KTP. Syaratnya cukup fotokopi KTP dan KK sebanyak dua rangkap. Satu rangkap untuk diserahkan ke RT, dan satu rangkap ke RW. Perlu juga disiapkan alamat dimana pencatatan perkawinan akan dilangsungkan, karena akan ditulis dalam maksud/keperluan dalam kolom pada surat pengantar dimaksud. Pastikan ada tanda tangan dan stempel RT dan RW.
Kedua, mohon Surat Keterangan ke Kelurahan sesuai alamat KTP. Syaratnya :
1. KTP asli dan fotokopi
2. KK asli dan fotokopi
3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
4. Surat Pengantar RT/RW
5. Surat Pernyataan Belum Menikah
6. Surat Pernyataan Asal Usul
7. Materai 6000
8. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Blangko Surat Pernyataan Belum Menikah disiapkan kelurahan, tinggal diisi datanya dan ditandatangani di atas materai 6000. Setelah ditandatangani lalu difotokopi, nanti yang diminta kelurahan hanya fotokopinya satu lembar. Kalau Surat Pernyataan Asal Usul yang diminta adalah yang asli, blangkonya juga disiapkan kelurahan. Setelah selesai, yang didapat dari kelurahan adalah :
1. Surat Keterangan, menerangkan bahwa benar .... adalah warga kelurahan .... dan akan menguruh pernikahannya di .... Surat Keterangan ini ditandatangani oleh Ybs, Lurah, dan Camat (masih kosong). Setelah jadi, perlu dibawa ke kecamatan untuk minta tanda tangan dan stempel kecamatan.
2. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1).
3. Surat Keterangan Asal Usul (N2).
4. Surat Keterangan Tentang Orangtua (N4).
Ketiga, minta Surat Keterangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Syaratnya :
1. KK dan KTP asli dan fotokopi
2. Akta Kelahiran Asli dan fotokopi
3. Fotokopi Surat Keterangan, N1, N2, dan N4
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
5. Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
7. Paspoto 4x6 sebanyak 3 lembar
8. Materai 6000
Blangko Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah disediakan dukcapil, tinggal diisi dan ditandatangani di atas materai 6000.
Kelima, minta Surat Keterangan Dokter ke Puskesmas sesuai alamat KTP. Syaratnya membawa KTP.
Keenam, minta Surat Keterangan Perkawinan atau Sertifikat Perkawinan ke PHDI atau lembaga dinas setempat. syaratnya:
1. Telah melaksanakan upacara perkawinan.
2. Fotokopi KK dan KTP kedua mempelai.
3. Fotokopi KK dan KTP orangtua kedua mempelai.
4. Paspoto berdampingan kedua mempelai ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar latar belakang berwarna merah.
5. Fotokopi KTP kedua saksi perkawinan.
Ketujuh, mengajukan permohonan pencatatan perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Syaratnya :
1. Surat permohonan pencatatan perkawinan.
2. Surat Keterangan Perkawinan atau Sertifikat Perkawinan ke 3. PHDI atau lembaga dinas setempat.
4. KK dan KTP kedua mempelai asli dan fotokopi.
5. Akta Kelahiran kedua mempelai asli dan fotokopi.
6. Paspoto berdampingan kedua mempelai ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah.
7. Fotokopi KTP kedua saksi perkawinan.
8. Surat Keterangan, N1, N2, N4 kedua mempelai.
9. Surat Keterangan dari Dukcapil
10. Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas kedua mempelai.
11. Fotokopi KK dan KTP orangtua kedua mempelai.
12. Fotokopi buku nikah atau akta nikah orangtua kedua mempelai.
Setelah validasi data dan sidang, akta perkawinan bagi umat Hindu akan segera diterbitkan. Demikian tujuh langkah mengurus akta perkawinan bagi umat Hindu secara umum. Perbedaan dan persamaan mungkin terjadi mengikuti kebijakan daerah setempat, termasuk bagi yang sudah pernah menikah, belum cukup umur, pegawai negeri, TNI/POLRI dan kondisi khusus lainnya.
Komentar
Posting Komentar