Langsung ke konten utama

Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu


A. Pengertian Weda

Weda merupakan kitab suci agama Hindu. Weda terbagi atas dua kelompok besar / samhita, yakni kitab Sruti dan Smerti. Kitab Weda Struti terbagi atas tiga kelompok yang terdiri atas kitab Mantra, Brahmana dan Upanisad. Masing-masing kelompok ini dibagi lagi atas sub-kelompok kitab. Kitab sub-kelompok Catur Samhita Weda yang paling dikenal oleh umat Hindu yakni Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda terdapat di dalam kelompok kitab Mantra Sruti. Kitab Weda Sruti Brahmana terbagi lagi dalam sub kelompok kitab Aitareya, Kausitaki, Tandya, Taittirya, Satapatha, Gopatha, dll. Kitab Weda Sruti Upanisad terdiri dari atas sub kelompok kitab Prashna, Mandukya, Chandogya, Kathawali, Isawasya, Pasupata dan lain-lain.Kitab Weda Smerti terbagi atas tiga sub kelompok juga, yakni kitab Wedangga, Upaweda dan Agama. Kitab Smerti Wedangga terdiri dari enam buah kitab, yakni kitab Siksha, Vyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisha, dan Kalpa. Kitab Smerti Upaweda terdiri atas kitab Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayurweda, Gandharwaweda, Dhanurweda, Silpkasastra, Kamasutra, dan lain-lain. Kitab Weda Smerti Agama terdiri atas sub kelompok kitab Brahmanisme, Wisnuisme, Siwaisme, Saktisme dan lain-lain.

B. Pengertian Sumber Hukum

Menurut Prof. Sudirman, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau kebolehan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Pengertian Hukum dalam Veda adalah Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi. Dharma adalah hukum duniawi, baik yang ditetapkam maupun tidak. Dharma sebagai istilah Hukum dalam Hukum Hindu karena kata ini memuat dua hal :

Dharma mengandung pengertian norma

Dharma mengandung pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan dapat dipaksakan dengan ancaman sanksi (danda).

Hukum Hindu sebagai Sistem Hukum terdiri dari :
1. Rta (hukum abadi), sebagai sesuatu kekuatan yang tidak dapat dilihat oleh manusia, namun hanya dapat dirasakan berdasarkan atas keyakinan akan adanya kebenaran yang absolut .
2. Dharma, merupakan penjabaran dari bentuk hukum yang idiil dalam (Rta) kedalam peraturan tingkah laku manusia. Sifatnya relatif, artinya Dharma sebagai hukum tidak sama bentuknya disemua tempat,melainkan dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan setempat (dresta). Hukum Hindu bertujuan mengantarkan  umat Hindu menuju  kehidupan  yang adil, sejahtera, dan membuat umat hindu bahagia.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum Hindu adalah Weda, hal ini ditegaskan dalam Manawadharmasastra  XII. 96 :
“Utpadyante syawante ca ynyato nyani knicit, tänyarwakkalikataya nisphaIinyanrt ni ca”Artinya :
Semua ajaran yang berbeda dari Weda yang lahir dan akan segera musnah adalah tak bernilai dan palsu karena itu adalah dari zaman modern ( Gede Pudja, 2012:741).
 C. Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

      Bagi umat Hindu atau kelompok masyarakat yang beragama Hindu maka kitab suci yang menjadi sumber hukum bagi mereka adalah Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai kitab suci. Dalam Manawadharmasastra II. 6 dinyatakan:
Idanim dharma pramananyaha, wedo’khilo dharmamulan smrticile ca tadwidam. Acarsccaiwa sadhunam atanastutirewa ca”.
Artinya:
    Seluruh pustaka suci Weda adalah sumber pertama daripada dharma kemudian adat istiadat, dan tingkahlaku terpuji dari orang-orang budiman yang mendalami ajaran pustaka suci Weda, juga tata cara peri kehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan dari pribadi (Gede Pudja, 2012:62).
Dari sloka tersebut, kita mengenal sumber hukum Hindu sesuai urut-urutannya adalah: 1.Weda, 2.Smrti, 3.Sila, 4.Acara (Sadacara) dan, 5. Atmanastuti. Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya sumber-sumber hukum itu. lebih Ianjut dinyatakan di dalam Manawadharmasastra II. 10 sebagai berikut:
“Çrutistu Wedo wijneyo dharmaçastram to wai smrtih te sarwarthe swam  imamsye tãbhbyãm dharmohi nirbabhau”Artinya:
Yang dimaksud dengan Sruti ialah Weda dan dengan Smrti ialah dharmasastra, kedua macam susastra suci ini tidak boleh diragu-ragukan kebenarannya mengenai apapun juga karena dari keduanya itu hukum (Gede Pudja, 2012:63).
       Dari sloka ini ditegaskan dua dari kelima jenis sumber hukum Hindu, Sruti dan Smrti, merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh dibantah. Kedudukan Manawadharmasastra II.10 dan II.6, merupakan dasar yang harus dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat di dalam berbagai kitab agama maka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawadharmasastra II. 14. sebagai berikut :
“Çruti dwaidham tu yatra syattatra dharmawubhau smrtau, ubhawapi hi tau dharmau samyaguktau manisibhih.” Artinya :
Jika dalam dua  kitab suci ada satu perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum karena keduanya dicanangkan sebagai hukum sah oleh orang-orang suci bijaksana (Gede Pudja, 2012:64).
       Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya sloka yang satu harus dihapuskan oleh sloka yang lain melainkan keduanya harus diterima sebagai hukum. Disamping sloka-sloka tersebut  masih ada sloka lainnya yang penting pula artinya di dalam memberi definisi tentang pengertian sumber hukum itu, yaitu Manawadharmasastra II. 12 :
“Wedah smrtih sadacarah swasya ca priyamatmanah. Etaccatur widham prahuh saksad dharmasya laksanam.”
Artinya :
Pustaka suci Weda, adat istiadat yang bertuah, tata cara kehidupan orang-orang suci serta kemauan diri sendiri, dikatakan sebagai dasar empat jalan untuk merumuskan hukum-hukum suci (Gede Pudja, 2012:64).
       Manawadharmasastra II. 12 ini menyederhanakan sloka 11.6 dengan meniadakan “Sila” karma Sila dan Sadacara, artinya juga kebiasaan. Sila berarti kebiasaan, sedangkan sãdãcãra adalah tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula.
       Kitab Sarasamuccaya juga menjelaskan tentang Weda sebagai sumber hukum Hindu. Kitab ini memberi penjelasan singkat mengenai status Weda. Dalam Sarasamuccaya 37 dinyatakan sebagai berikut:
“Çrutivedah samakhyato dharmaçastram tu vai smrtih, te sarvathesvamimamsye tabhyam dharmo winirbhrtah”.Artinya:
Yang perlu dibicarakan sekarang Sruti yaitu catur Weda dan Smerti yaitu Dharmasastra; Sruti dan Smerti kedua-duanya harus diyakini, dituruti ajaran-ajarannya pada setiap usaha; jika telah demikian, maka sempurnalah kebaikan tindakan anda dalam bidang dharma (Nyoman Kajeng, 1993:33).
       Weda sebagai sumber hukum bersifat memaksa. Ketentuan-ketentuan yang menggariskan Weda sebagai sumber hukum, bersifat memaksa dan mutlak karena di dalam Manawadharmaastra II. 11 dinyatakan sebagai berikut :
“Yo w’manyeta te mûle hestu śastra śrayad dwijah. Sa sădhubhir bahiskaryo năstiko wedanindakah”Artinya :
Setiap orang triwangsa yang mengandalkan peraturan dialektika, serta merendahkan derajad kedua sumber hukum tersebut (śruti-smrti) patut dikeluarkan dari kumpulan orang bijaksana sebagai seorang atheis dan penyanggah ajaran Weda (Gede Pudja, 2012: 63).
       Masih banyak sloka yang menekankan pentingnya Weda, baik sebagai ilmu maupun sebagai sumber hukum guna membina masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan itu penghayatan Weda sebagai sumber hukum Hindu bersifat penting.

      DAFTAR PUSTAKA http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1637&Itemid=96&limit=1&limitstart=5http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1637&Itemid=96&limit=1&limitstart=5 (diakses tanggal 14 november 2013).
Kajeng, I Nyoman. 1993. Saraasamuccaya dengan teks bahasa Indonesia dan jawa kuna. Hanuman sakti: Surabaya.
Pudja, Gede. 2012. Manawadharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Weda Smrti Compedium Hukum Hindu. Denpasar: Widya Dharma.
Saraswati, Sri Candrasekharendra. 2009. Peta Jalan Veda terj. Hira Ghindwani dan N I Putu Anggia Jenny. Jakarta: Media Hindu.

Jakarta, 25 Desember 2013
Dwi Arisetia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Antara Kesenian dan Agama

            Einstein menyatakan bahwa antara agama, seni dan ilmu memiliki keterkaitan dalam membangun hidup dan kehidupan manusia secara utuh. Agama mengarahkan hidup manusia, seni menghaluskan hidup, dan ilmu bertujuan memudahkan hidup manusia. Ketiga hal ini merupakan landasan budaya bagi setiap masyarakat yang religius atau mendasarkan dirinya pada nilai-nilai agama. Hal ini sejalan dengan definisi kebudayaan sebagaimana disampaikan oleh Koentjaraningrat (2002:9) bahwa kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Kebudayaan memang merupakan sesuatu hal yang kompleks sehingga terlalu sulit untuk didefinisikan, bahkan beberapa orang mengidentikkan antara kebudayaan dan kesenian. Dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali, antara agama dan kesenian atau seringkali dikatakan dengan kebudayaannya sangat sulit untuk dibedakan...

CARA MENGURUS AKTA PERKAWINAN BAGI UMAT HINDU

Bagaimana mengurus akta perkawinan bagi umat Hindu? Pertama, mohon Surat Pengantar RT/RW sesuai alamat KTP. Syaratnya cukup fotokopi KTP dan KK sebanyak dua rangkap. Satu rangkap untuk diserahkan ke RT, dan satu rangkap ke RW. Perlu juga disiapkan alamat dimana pencatatan perkawinan akan dilangsungkan, karena akan ditulis dalam maksud/keperluan dalam kolom pada surat pengantar dimaksud. Pastikan ada tanda tangan dan stempel RT dan RW. Kedua, mohon Surat Keterangan ke Kelurahan sesuai alamat KTP. Syaratnya : 1. KTP asli dan fotokopi 2. KK asli dan fotokopi 3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi 4. Surat Pengantar RT/RW 5. Surat Pernyataan Belum Menikah 6. Surat Pernyataan Asal Usul 7. Materai 6000 8. Fotokopi KK dan KTP orangtua. Blangko Surat Pernyataan Belum Menikah disiapkan kelurahan, tinggal diisi datanya dan ditandatangani di atas materai 6000. Setelah ditandatangani lalu difotokopi, nanti yang diminta kelurahan hanya fotokopinya satu lembar. Kalau Surat Pernyataan As...