A. Pengertian Weda
Weda merupakan kitab suci agama Hindu. Weda
terbagi atas dua kelompok besar / samhita, yakni kitab Sruti dan Smerti. Kitab
Weda Struti terbagi atas tiga kelompok yang terdiri atas kitab Mantra, Brahmana
dan Upanisad. Masing-masing kelompok ini dibagi lagi atas sub-kelompok kitab.
Kitab sub-kelompok Catur Samhita Weda yang paling dikenal oleh umat Hindu yakni
Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda terdapat di dalam kelompok
kitab Mantra Sruti. Kitab Weda Sruti Brahmana terbagi lagi dalam sub kelompok
kitab Aitareya, Kausitaki, Tandya, Taittirya, Satapatha, Gopatha, dll. Kitab
Weda Sruti Upanisad terdiri dari atas sub kelompok kitab Prashna, Mandukya,
Chandogya, Kathawali, Isawasya, Pasupata dan lain-lain.Kitab Weda
Smerti terbagi atas tiga sub kelompok juga, yakni kitab Wedangga, Upaweda dan
Agama. Kitab Smerti Wedangga terdiri dari enam buah kitab, yakni kitab Siksha,
Vyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisha, dan Kalpa. Kitab Smerti Upaweda terdiri
atas kitab Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayurweda, Gandharwaweda, Dhanurweda,
Silpkasastra, Kamasutra, dan lain-lain. Kitab Weda Smerti Agama terdiri atas
sub kelompok kitab Brahmanisme, Wisnuisme, Siwaisme, Saktisme dan lain-lain.
B. Pengertian Sumber Hukum
Menurut Prof. Sudirman, hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah,
larangan atau kebolehan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hukum
bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Pengertian Hukum dalam Veda adalah
Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi. Dharma adalah hukum
duniawi, baik yang ditetapkam maupun tidak. Dharma sebagai istilah Hukum dalam
Hukum Hindu karena kata ini memuat dua hal :
Dharma mengandung pengertian norma
Dharma mengandung pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan dapat dipaksakan dengan ancaman sanksi (danda).
Hukum Hindu sebagai
Sistem Hukum terdiri dari :
1. Rta (hukum
abadi), sebagai sesuatu kekuatan yang tidak dapat dilihat oleh manusia, namun
hanya dapat dirasakan berdasarkan atas keyakinan akan adanya kebenaran yang
absolut .
2. Dharma,
merupakan penjabaran dari bentuk hukum yang idiil dalam (Rta) kedalam peraturan
tingkah laku manusia. Sifatnya relatif, artinya Dharma sebagai hukum tidak sama
bentuknya disemua tempat,melainkan dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan
setempat (dresta). Hukum Hindu bertujuan mengantarkan umat Hindu menuju kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat umat hindu bahagia.
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Sumber hukum Hindu adalah Weda, hal ini ditegaskan dalam
Manawadharmasastra XII. 96 :
“Utpadyante syawante ca ynyato nyani knicit,
tänyarwakkalikataya nisphaIinyanrt ni ca”Artinya :
Semua ajaran yang
berbeda dari Weda yang lahir dan akan segera musnah adalah tak bernilai dan
palsu karena itu adalah dari zaman modern ( Gede Pudja, 2012:741).
C. Weda Sebagai Sumber Hukum
Hindu
Bagi umat Hindu atau kelompok masyarakat
yang beragama Hindu maka kitab suci yang menjadi sumber hukum bagi mereka
adalah Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan
tegas di dalam berbagai kitab suci. Dalam Manawadharmasastra II. 6 dinyatakan:
“Idanim dharma pramananyaha, wedo’khilo
dharmamulan smrticile ca tadwidam. Acarsccaiwa sadhunam atanastutirewa ca”.
Artinya:
Seluruh
pustaka suci Weda adalah sumber pertama daripada dharma kemudian adat istiadat,
dan tingkahlaku terpuji dari orang-orang budiman yang mendalami ajaran pustaka
suci Weda, juga tata cara peri kehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan
dari pribadi (Gede Pudja, 2012:62).
Dari sloka tersebut, kita mengenal sumber
hukum Hindu sesuai urut-urutannya adalah: 1.Weda, 2.Smrti, 3.Sila, 4.Acara
(Sadacara) dan, 5. Atmanastuti. Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya
sumber-sumber hukum itu. lebih Ianjut dinyatakan di dalam Manawadharmasastra
II. 10 sebagai berikut:
“Çrutistu Wedo wijneyo dharmaçastram to wai
smrtih te sarwarthe swam imamsye
tãbhbyãm dharmohi nirbabhau”Artinya:
Yang
dimaksud dengan Sruti ialah Weda dan dengan Smrti ialah dharmasastra, kedua
macam susastra suci ini tidak boleh diragu-ragukan kebenarannya mengenai apapun
juga karena dari keduanya itu hukum (Gede Pudja, 2012:63).
Dari sloka ini ditegaskan dua dari kelima
jenis sumber hukum Hindu, Sruti dan Smrti, merupakan dasar utama yang
kebenarannya tidak boleh dibantah. Kedudukan Manawadharmasastra II.10 dan II.6,
merupakan dasar yang harus dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya
perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat di dalam berbagai
kitab agama maka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya. Ketentuan ini
ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawadharmasastra II. 14. sebagai berikut :
“Çruti dwaidham tu yatra syattatra
dharmawubhau smrtau, ubhawapi hi tau dharmau samyaguktau manisibhih.” Artinya
:
Jika
dalam dua kitab suci ada satu perbedaan,
keduanya dianggap sebagai hukum karena keduanya dicanangkan sebagai hukum sah oleh
orang-orang suci bijaksana (Gede Pudja, 2012:64).
Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan
yang membenarkan adanya sloka yang satu harus dihapuskan oleh sloka yang lain
melainkan keduanya harus diterima sebagai hukum. Disamping sloka-sloka tersebut
masih ada sloka lainnya yang penting
pula artinya di dalam memberi definisi tentang pengertian sumber hukum itu,
yaitu Manawadharmasastra II. 12 :
“Wedah
smrtih sadacarah swasya ca priyamatmanah. Etaccatur widham prahuh saksad
dharmasya laksanam.”
Artinya
:
Pustaka
suci Weda, adat istiadat yang bertuah, tata cara kehidupan orang-orang suci serta
kemauan diri sendiri, dikatakan sebagai dasar empat jalan untuk merumuskan
hukum-hukum suci (Gede Pudja, 2012:64).
Manawadharmasastra II. 12 ini
menyederhanakan sloka 11.6 dengan meniadakan “Sila” karma Sila dan Sadacara,
artinya juga kebiasaan. Sila berarti kebiasaan, sedangkan sãdãcãra adalah
tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula.
Kitab Sarasamuccaya juga menjelaskan
tentang Weda sebagai sumber hukum Hindu. Kitab ini memberi penjelasan singkat
mengenai status Weda. Dalam Sarasamuccaya 37 dinyatakan sebagai berikut:
“Çrutivedah samakhyato dharmaçastram tu vai
smrtih, te sarvathesvamimamsye tabhyam dharmo winirbhrtah”.Artinya:
Yang
perlu dibicarakan sekarang Sruti yaitu catur Weda dan Smerti yaitu
Dharmasastra; Sruti dan Smerti kedua-duanya harus diyakini, dituruti
ajaran-ajarannya pada setiap usaha; jika telah demikian, maka sempurnalah
kebaikan tindakan anda dalam bidang dharma (Nyoman Kajeng, 1993:33).
Weda sebagai sumber hukum bersifat
memaksa. Ketentuan-ketentuan yang menggariskan Weda sebagai sumber hukum,
bersifat memaksa dan mutlak karena di dalam Manawadharmaastra II. 11 dinyatakan
sebagai berikut :
“Yo w’manyeta te mûle hestu śastra śrayad
dwijah. Sa sădhubhir bahiskaryo năstiko wedanindakah”Artinya
:
Setiap
orang triwangsa yang mengandalkan peraturan dialektika, serta merendahkan
derajad kedua sumber hukum tersebut (śruti-smrti) patut dikeluarkan dari
kumpulan orang bijaksana sebagai seorang atheis dan penyanggah ajaran Weda
(Gede Pudja, 2012: 63).
Masih banyak sloka yang menekankan
pentingnya Weda, baik sebagai ilmu maupun sebagai sumber hukum guna membina
masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan itu penghayatan
Weda sebagai sumber hukum Hindu bersifat penting.
DAFTAR PUSTAKA http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1637&Itemid=96&limit=1&limitstart=5http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1637&Itemid=96&limit=1&limitstart=5
(diakses tanggal 14 november 2013).
Kajeng, I Nyoman. 1993. Saraasamuccaya dengan teks bahasa Indonesia
dan jawa kuna. Hanuman sakti: Surabaya.
Pudja, Gede. 2012. Manawadharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Weda Smrti Compedium Hukum
Hindu. Denpasar: Widya Dharma.
Saraswati, Sri
Candrasekharendra. 2009. Peta Jalan Veda
terj. Hira Ghindwani dan N I Putu Anggia Jenny. Jakarta: Media Hindu.
Jakarta, 25 Desember 2013
Dwi Arisetia
Komentar
Posting Komentar