Langsung ke konten utama

Ampunan dan Hukuman Tuhan dimana?



Tuhan  Maha Adil, pernyataan seperti itu mungkin akan banyak disetujui dan tentu sedikit penolakan bila pun ada. Begitu juga Tuhan Maha Pengampun, yang memberi pengampunan atas dosa – dosa hambanya  sebagai jawaban atas doa yang telah dipanjatkan. Di sisi lain, keyakinan bahwa setiap perbuatan akan dituntut pertanggungjawabannya juga tidak dapat ditolak keberadaanya. Bahkan hali itu menjadi dasar adanya kepercayaan kehhidupan setelah kematian, dimana hasil setiap perbuatan di dunia dinikmati. Lalu bagaimana bila perbuatan buruk atau dosa yang telah kita sadari dan mohon ampunkan lalu Tuhan mengampuni (setidaknya dalam keyakinan), apakah kita juga akan tetap yakin  mendapat hukuman dari dosa tersebut setelah  kematian ? Lalu bagaimakah bila semua dosa terampuni, masih yakinkah akan tetap adakah tempat pertanggungjawaban dosa seperti Neraka?

Mahabharata telah menjawabnya. Bahwa kebanyakan  dosa akan diminta pertanggungjawabannya dan sebagian lainnya tidak. Tuhan memberi keadilan dengan menghukum pelaku dosa juga menunjukan kemurahannya dengan memberi anugerah pengampunan sebagai sifatnya Maha Pengampun. Ada dosa yang terampuni, ada dosa yang tak terampuni.  Begitulah ketika Pandu menjelaskan tentang pengampunan Rama atas perselingkuhan Dewa indra. Ada Dosa yangTuhan langsung ampunkan hanya dengan memohon ampur dan ada Dosa yang hanya bisa diampunkan dengan hukuman. Tergantung dosanya, kalau dosanya itu karna kesalahan, maka cukup dengan mohon ampun tapi jika dosanya itu kejahatan maka perlu diberi hukuman (neraka). Pandu mengakhirinya denganmenyatakan  bahwa tidak semua dosa itu harus diberi hukuman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

A. Pengertian Weda Weda merupakan kitab suci agama Hindu. Weda terbagi atas dua kelompok besar / samhita, yakni kitab Sruti dan Smerti. Kitab Weda Struti terbagi atas tiga kelompok yang terdiri atas kitab Mantra, Brahmana dan Upanisad. Masing-masing kelompok ini dibagi lagi atas sub-kelompok kitab. Kitab sub-kelompok Catur Samhita Weda yang paling dikenal oleh umat Hindu yakni Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda terdapat di dalam kelompok kitab Mantra Sruti. Kitab Weda Sruti Brahmana terbagi lagi dalam sub kelompok kitab Aitareya, Kausitaki, Tandya, Taittirya, Satapatha, Gopatha, dll. Kitab Weda Sruti Upanisad terdiri dari atas sub kelompok kitab Prashna, Mandukya, Chandogya, Kathawali, Isawasya, Pasupata dan lain-lain. Kitab Weda Smerti terbagi atas tiga sub kelompok juga, yakni kitab Wedangga, Upaweda dan Agama. Kitab Smerti Wedangga terdiri dari enam buah kitab, yakni kitab Siksha, Vyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisha, dan Kalpa. Kitab Smerti Upaweda terdiri atas ...

Moderasi Beragama Dalam Hindu

Tantangan terbesar saat ini yaitu banyak orang yang sering mengatasnamakan agama dan kurangnya toleransi. Maraknya intoleransi karena pengamalan ajaran agama baru sebatas penekanan formalitas atau ritual, belum menyentuh nilai-nilai esensial atau tattwa. Nilai itu misalnya agama tidak semata untuk Tuhan, namun juga untuk manusia. Faktanya, dalam kehidupan sehari-hari, potensi manusia berbuat jahat (adharma) dan kebajikan (dharma) saling berpacu.Namun, tidak dapat dipungkiri pula, sesungguhnya manusia memiliki naluri berbuat kebajikan, tolong-menolong dalam kebaikan (sevanam). Sebagian besar manusia selalu ingin bermanfaat bagi orang lain, di luar diri dan keluarganya. Bertikai bukanlah sifat dasar manusia Hindu. Potensi negatif muncul ketika ego (ahamkara) dan nafsunya (kama) ingin berkuasa dan menonjolkan kelompoknya. Moderasi beragama dalam Hindu berarti pengamalan agama Hindu yang tidak berlebihan. Kita harus semakin meneguhkan moderasi agama Hindu. Moderasi dalam artian agama ...

CARA MENGURUS AKTA PERKAWINAN BAGI UMAT HINDU

Bagaimana mengurus akta perkawinan bagi umat Hindu? Pertama, mohon Surat Pengantar RT/RW sesuai alamat KTP. Syaratnya cukup fotokopi KTP dan KK sebanyak dua rangkap. Satu rangkap untuk diserahkan ke RT, dan satu rangkap ke RW. Perlu juga disiapkan alamat dimana pencatatan perkawinan akan dilangsungkan, karena akan ditulis dalam maksud/keperluan dalam kolom pada surat pengantar dimaksud. Pastikan ada tanda tangan dan stempel RT dan RW. Kedua, mohon Surat Keterangan ke Kelurahan sesuai alamat KTP. Syaratnya : 1. KTP asli dan fotokopi 2. KK asli dan fotokopi 3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi 4. Surat Pengantar RT/RW 5. Surat Pernyataan Belum Menikah 6. Surat Pernyataan Asal Usul 7. Materai 6000 8. Fotokopi KK dan KTP orangtua. Blangko Surat Pernyataan Belum Menikah disiapkan kelurahan, tinggal diisi datanya dan ditandatangani di atas materai 6000. Setelah ditandatangani lalu difotokopi, nanti yang diminta kelurahan hanya fotokopinya satu lembar. Kalau Surat Pernyataan As...